SIAK: Kordinator aksi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kecamatan Minas Mulia Hasibuan mengaku kesal kepada pihak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) karena belum bisa memberikan keputusan terkait tuntutan masa aksi usai melakukan pertemuan dengan pihak PHR, Rabu (30/4/2025)
Dirinya menyampaikan bahwa belum ada keputusan final yang dapat diambil oleh perwakilan perusahaan yang hadir.
"Hasil sementara, pihak PT PHR yang datang belum bisa memutuskan. Mereka akan mengajukan dan menghadirkan pihak manajemen PT PHR dari Pusat (Jakarta) yang memiliki wewenang untuk memutuskan tuntutan kami ini," kata Mulia kepada awak media di Minas.
Namun, dihadapan pihak PHR, Dirinya telah menyampaikan tuntutan agar seluruh aturan terkait hasil MCU (P1-P7) dan batasan usia pensiun untuk sementara waktu "diputihkan" atau tidak diberlakukan hingga adanya keputusan lebih lanjut dari manajemen pusat PHR.
"Jadi, intinya kalau keputusan ataupun perundingan belum dilaksanakan, peraturan yang P1 - P7, usia pensiun, dan kuota tenaga kerja lokal ini kami minta diputihkan," tegasnya.
Mulia juga menegaskan bahwa pihaknya akan kembali menggelar aksi yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera direspon positif.
"Kalau untuk kelanjutannya kita akan buat aksi lebih besar lagi sampai hak kita sebagai masyarakat ataupun karyawan yang bekerja di PHR ini dapat dipenuhi," ancamnya.
Terkait pihak PHR belum dapat memberikan kepastian mengenai jadwal kedatangan manajemen pusat untuk berunding dengan perwakilan masyarakat Minas. Menyikapi hal ini, massa aksi mendesak agar seluruh peraturan perusahaan yang dianggap memberatkan karyawan dan masyarakat untuk sementara tidak diberlakukan.
"Jadi selama kita belum mendapatkan kepastian dari pihak PHR, peraturan MCU dan lain sebagainya yang memberatkan karyawan itu tidak berlaku. jika ada perusahaan Sub Kontraktor PT PHR yang masih mewajibkan MCU ataupun surat yang sudah kita sepakati bersama dengan Disnaker Siak hari ini maka perusahaan itu akan kita datangi rame-rame," ujarnya
Massa aksi juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat dan akan menindak tegas perusahaan subkontraktor PHR yang melanggar kesepakatan terkait penangguhan aturan MCU dan lainnya. Mereka berharap kasus ini dapat didengar hingga tingkat Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan, mengingat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.
"Oleh karena itu kami minta pemutihan agar setiap harinya tidak ada bertambah korban lagi yang dirumahkan oleh pihak perusahaan. Seperti diberhentikan, dirumahkan tanpa gaji, dan MCU yang menyulitkan," pungkasnya
Sementara itu, Corporate Secretary PHR Regional 1 Sumatra Eviyanti Rofraida menghormati hak setiap warga negara untuk mengekspresikan pendapat dan menyampaikan aspirasinya, sepanjang dilakukan secara tertib dan damai, serta menghargai hak orang lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Menurut Evi, sejak awal PHR telah menginisiasi dialog langsung dengan perwakilan pihak terkait untuk mendengarkan aspirasi dan memberikan klarifikasi sesuai kebijakan perusahaan dan regulasi yang berlaku.
PHR diminta mengevaluasi beberapa kebijakan juga permintaan untuk mengutamakan tenaga kerja lokal. Mengenai tenaga kerja lokal, sampai saat ini 75% tenaga kerja yang bekerja di PHR diambil dari sekitar wilayah kerja.
“Sebagai bagian dari komitmen ESG (Environmental, Social, Governance), PHR senantiasa mengutamakan kepatuhan hukum, hak pekerja, dan pemberdayaan masyarakat di mana kami beroperasi. Selain itu, PHR memastikan untuk selalu beroperasi secara aman,” ucapnya.
PHR menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap pekerja atas dedikasinya dalam mendukung operasional di Zona Rokan. PHR Menyadari, pekerja memiliki peran yang sangat krusial dalam kelancaran operasi guna memastikan pasokan energi untuk negeri.
“Bagi PHR, pekerja adalah aset tak ternilai yang hingga kini terus berikhtiar memberikan kontribusi nyata untuk kemajuan bangsa. PHR saat ini hadir sebagai salah satu produsen migas terbesar di Indonesia, bahkan menjadi tulang punggung energi nasional tentunya tak terlepas dari kontribusi yang sangat tinggi dari para pekerja,” kata Evi.
Berpedoman pada tata nilai AKHLAK, PHR juga membuka ruang selebar-lebarnya untuk para pekerja mengembangkan kompetensi dan saling berkolaborasi mencapai tujuan bersama. PHR secara berkelanjutan berupaya meningkatkan kompetensi para pekerja lewat berbagai insiatif pelatihan dan pengembangan.
Bersamaan dengan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei setiap tahunnya, PHR sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan berserikat sebagai prinsip dasar dalam hubungan industrial yang sehat.
"PHR terbuka membangun komunikasi yang efektif dengan perwakilan pekerja. Perusahaan percaya bahwa kemitraan yang kuat dengan pekerja adalah kunci untuk mencapai tujuan bersama dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik,” pungkasnya. (Rbc)