PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sesuai arahan Kapolda Riau, dimana pengunaan kendaraan angkutan di perusahaan-perusahaan harus sesuai dengan peruntukannya, Polres Pelalawan akan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan. Pertemuan tersebut nantinya akan dihadiri Pemkab dan DPRD. Direncanakan pertemuan tersebut akan dilaksanakan di Mapolres Pelalawan Minggu depan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.IK, didampingi Kasat Lantas AKP Enggarani Laufria, S.IK, M.Si dan Kasi Humas AKP Edy Haryanto, SH, Kamis, (27/03/2025) saat konferensi pers di Aula Mapolres Pelalawan. Menurutnya, sesuai arahan Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.IK, MH tidak boleh lagi ada kecelakaan seperti yang terjadi di Kecamatan Langgam hingga menelan korban sebanyak 15 orang.
Menurut AKBP Afrizal Asri, Kapolda Riau menekankan secara keras agar di wilayah Polres Pelalawan tidak terjadi lagi kecelakaan angkutan yang tidak diperuntukan untuk mengangkut orang. Kapolda memerintahkan Polres Pelalawan untuk menertibkan dan memberikan himbauan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan.
"Untuk mengangkut orang harus menggunakan transportasi untuk orang, tidak diperbolehkan lagi kendaraan angkutan barang yang dimodifikasi untuk membawa orang," katanya.
Kapolres Pelalawan telah memerintahkan Kasat Lantas untuk berkoordinasi dengan Dishub dan Stakeholder terkait, memberikan pemberitahuan dan sosialisasi kepada seluruh perusahaan.
Nantinya dalam pertemuan tersebut, Kapolres akan menekankan kepada pihak perusahaan agar tidak lagi menggunakan truk atau pick up yang dimodifikasi untuk mengangkut orang, karena sudah tidak sesuai aturan.
"Nah itulah yang akan kita sosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan, apabila mereka tidak mengindahkan apa yang telah kita sampaikan saat pertemuan tersebut, maka kita akan lakukan penertiban," tegas Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri. (Sam)