Soal Truck Masuk Sungai Bawa 32 Penumpang, Kapolres Pelalawan : Jika Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum, Akan Ada Proses Penegakan Hukum

Selasa, 25 Februari 2025 - 05:58:08 wib
Soal Truck Masuk Sungai Bawa 32 Penumpang, Kapolres Pelalawan : Jika Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum, Akan Ada Proses Penegakan Hukum

Pelalawan, Riaubernas.com - Polres Pelalawan gelar Conferensi press terkait kecelakaan lalu lintas tunggal truck colt diesel yang membawa 32 penumpang kejebur dan tenggelam di Sungai Segati, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan pada Sabtu (22/2/2025) kemarin.

Disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.IK didampingi Kepala Basarnas Pekanbaru Budi Cahyadi, Ketua DPRD Pelalawan H. Syafrizal, SE, Perwakilan Brimob Polda Riau, Perwakilan Pol Airud Polda Riau, Asisten I Pemkab Pelalawan Zulkifli, Kalaksa BPBD Pelalawan Zulfan, M.Si dan Pejabat Polres Pelalawan bahwa hari ini, hari ketiga sejak peristiwa tersebut, seluruh korban yang sempat dinyatakan hilang telah berhasil di evakuasi dan telah dilakukan visum serta identifikasi oleh tim Biddokkes Polda Riau.

Dalam peristiwa tragis tersebut, Polres Pelalawan telah mengamankan barang bukti berupa satu unit colt diesel warna kuning  BM 8699 ZO milik PT Empat Res Bersaudara (ERB).

"Terkait permasalahan ini Satlantas Polres Pelalawan telah melakukan penyelidikan dan olah TKP dilokasi, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan perbuatan melanggar hukum, tentunya akan ada proses lanjutan yaitu penegakan hukum," terang AKBP Afrizal Asri, Senin (24/2/2025) di Mapolres Pelalawan.

Dijelaskan Kapolres, truck tersebut membawa sebanyak 32 penumpang terdiri dari 20 orang dewasa dan 12 anak-anak bergerak dari arah timur ke arah barat melintasi jalan poros PT Nusa Wana Raya (NWR) Desa Segati Kecamatan Langgam, dan pada saat melintasi jembatan, truck tersebut bergerak melebar ke arah kanan jalan menabrak pembatas jembatan yang mengakibatkan truck tersebut terjun ke Sungai.

"Sebanyak 17 orang berhasil diselamatkan dan saat ini berobat di klinik NWR, sementara 15 orang lagi ditemukan dalam kondisi meninggal dunia serta truck mengalami kerusakan," ujar Afrizal.

Terkait kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut penumpang padahal itu tidak untuk peruntukannya, hal ini menjadi atensi Kapolda Riau.

"Kapolda Riau telah memerintahkan Polres Pelalawan untuk menertibkan dan memberikan himbauan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan untuk angkutan orang harus kendaraan angkutan orang, tidak lagi diperbolehkan kendaraan truck yang dimodifikasi untuk angkutan orang. Kapolda Riau tidak menginginkan hal seperti ini terjadi lagi," katanya.

Saat ditanya awak media, apakah penyebab sehingga truck bisa masuk ke Sungai dan menyebabkan 15 orang korban meninggal dunia, "Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi, kecelakaan ini disebabkan karena supir mengantuk. Tapi kita masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, kalau nanti kita temukan unsur yang menyalahi hukum maka kita akan proses," pungkas Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri. (Sam)

BERITA LAINNYA