Bupati serahkan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024

Kamis, 26 September 2024 - 12:00:00 wib
Bupati serahkan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024
Bupati Pelalalwan H. Zukri, SE menyerahkan KUPA-PPAS P-APBD Kabupaten Pelalawan 2024, di Gedung DPRD Kabupaten Pelalawan, Selasa ( 24/9/2024 )

PELALAWAN (Riaubernas) - Bupati Pelalalwan H. Zukri, SE menyerahkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUPA-PPAS P-APBD) Kabupaten Pelalawan 2024 untuk di Paripurnakan, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pelalawan,  Selasa ( 24/9/2024 ). 

Dalam sambutannya Bupati Pelalawan H. Zukri dalam sambutannya menyampaikan mengatakan, kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan landasan filosofis untuk merumuskan kebijakan dan sasaran program kegiatan pembangunan dalam satu tahun anggaran.

“Karena Kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah selanjutnya menjadi acuan atau pedoman bagi seluruh OPD dalam menyusun rencana kegiatan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan ini, bahwa rancangan KUPA-PPAS APBD Perubahan Kabupaten Pelalawan tahun 2024. APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024 yang telah berjalan saat ini sesuai dengan yang telah ditetapkan Perda Kabupaten Pelalawan nomor 12 tahun 2023,tentang APBD tahun anggaran 2024.

Namun dalam perjalanannya, lanjut Bupati sesuai dengan Perda nomor 12 tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebelumnya. Kemudian disebabkan keadaan yang menyebabkan harus diadakannya pergeseran anggaran, baik antar Organisasi. Keadaan yang menyebabkan terjadinya SILPA tahun anggaran sebelumnya dan harus digunakan dalam tahun anggaran sesuai hasil Audit BPK RI.

“Untuk rancangan KUPA PPAS acuan nya tentu pada perda nomor 12 tahun 2019,”tegasnya

Bupati Zukri menambahkan, berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah, bahwa Pemerintah bersama DPRD dapat melakukan Perubahan APBD. Penyusunan KUPA dilakukan secara menyeluruh guna menampung seluruh asumsi-asumsi dalam Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah, sehingga berimbas  pada perubahan struktur  APBD Tahun 2024.

“Jadi amanat dari Permendagri nomor 15 tahun 2023 itu, untuk penyusunan KUPA hasrus dilakukan secara menyeluruh, tujuannya agar mengakomodir asumsi dalam penggunaan APBD yang mengalami perubahan,” tambahnya

Bupati juga menyampaikan bahwa Perubahan APBD Tahun 2024 ini secara keseluruhan terjadi penurunan dari APBD murni, menjadi sebesar 2.070.341.758.661. Walau mengalami penurunan tetapi angkanya tidak signifikan Artinya mengalami penurunan yang disebabkan oleh akumulasi pendapatan Daerah yang disesuaikan dengan penerimaan pembiayaan (Silpa) tidak mencapai target.

"Dapat kami sampaikan pada perubahan APBD 2024,pemerintah memfokuskan pada pengalokasian gaji dan TPP(14bulan), pengalokasian dana DBH DR, penanganan kemiskinan Ekstrem, dan penganti utang belanja tahun 2023 ". jelas Bupati Zukri. 

Terakhir Bupati Zukri , menyebutkan dengan diserahkannya KUPA-PPAS  Tahun 2024 untuk dapat didiskusikan secara seksama, sehingga kebijakan dan program yang dituangkan didalam APBD-P 2024 menjadi lebih sempurna dan memberikan hasil nyata untuk pembangunan masyarakat dan Daerah Kabupaten Pelalawan. 

"Kami berharap pembahasan KUPA-PPAS APBD-P 2024 bisa berlangsung cepat. Sehingga dapat dilakukan penyampaian, pembahasan, pengesahan Ranperda APBD-P 2024,"tutup Bupati Zukri. (Advertorial/Andy Indrayanto)

BERITA LAINNYA