Tengku Toni Laporkan Lurah Pelalawan ke Polda Riau

Jumat, 06 September 2024 - 11:05:12 wib
Tengku Toni Laporkan Lurah Pelalawan ke Polda Riau
Polda Riau

PELALAWAN (Populisnews) — Direktur PT Teluk Pelalawan Raya, Tengku Toni Iswanto melaporkan Lurah Pelalawan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Pelalawan, Koperasi Sinar Pelalawan dan PT Mitra Pelalawan Setia ke Polda Riau atas dugaan Penipuan.

Jaka Marhaen, SH Kuasa Hukum Tengku Toni membenarkan adanya laporan ke Polda Riau atas aduan kliennya.

" Saat ini kita dan Team menunggu tindak lanjut dari Polda Riau terhadap laporan kita tersebut," kata Jaka Marhaen, SH kepada media ketika dikonfirmasi melalui telepon, Jum'at (06/9/2024).

Dia menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana penipuan tersebut dilakukan secara tersistematis oleh para pihak yang berlindung di balik perjanjian dan kesepakatan-kesepakatan yang di buat berdasarkan kekuasaan yang mereka miliki.

Pengacara beken itu menceritakan bahwa sekitar bulan Desember 2023 lalu, Lurah Pelalawan membuat lelang terbuka untuk pengelolahan lahan seluas ± 105 Ha yang katanya milik masyarakat kelurahan Pelalawan.

Kontrak yang dimenangkan oleh PT Teluk Pelalawan Raya tertanggal 28 Desember 2023 lalu itu memiliki jangka waktu pengelolaan 2024 – 2029. Lurah saat itu membentuk tim panitia lelang yang diketuai dan di tanggung jawabi oleh Eri Azwan.

Setelah pemgumuman lelang tersebut, Toni telah melaksanakan kewajibanya berupa pembersihan lahan, saprodi, babat gawangan panen di blok 1,2,3,7 dan melakukan penyisipan tanaman sawit 2600an pokok berdasarkan kontrak yang di tandatangani dengan pihak LPM Kelurahan Pelalawan.

" Namun timbul permasalahan saat klien kami Toni akan menjual buah sawit dari lahan tersebut ke PT. Adei Plantation  dimana DO yang seharusnya atas nama PT. Teluk Pelalawan Raya sebagai pemenang lelang tidak dapat di berikan karena DO masih atas nama PT. Mitra Pelalawan Setia yang bermitra dengan Koperasi Sinar pelalawan," jelas Jaka Marhaen.

Menurut informasi tlyang terhimpun, Koperasi Sinar Pelalawan dengan PT. Adei Plantation memiliki perjanjian kemitraan pengelolaan berkelanjutan industri pengelolaan kelapa sawit selama ± 20 tahun terhadap lahan yang dilelang tersebut diketahui oleh Lurah Pelalawan, Camat Pelalawan dan Dinas Perkebunan Pelalawan.

Team Law Office Jaka Marhaen SH menelusuri dimana banyak permasalahan yang terjadi di lahan yang di lelang tersebut salah satunya hak-hak masyarakat terhadap hasil lahan tersebut selama ini tidak terakomodir dengan baik, namun saat ini kita akan fokus pada permasalahan yang menimpa klien kita dulu tutup Jaka marhaen.***

BERITA LAINNYA