PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Polres Pelalawan ungkap pelaku pembakaran mobil milik SS karyawan PTSI anak perusahaan April Grup yang terjadi di Perumahan Graha Pelalawan, SP 6, Desa Makmur. Dua tersangka berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Pelalawan berinisial TAP dan DW.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.IK didamping Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.TrK, S,IK, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Viola Dwi Anggreni, S.IK dan Kasi Humas AKP Edy Haryanto, SH, saat gelar konferensi pers di Mapolres Pelalawan, Senin (02/09/2024) mengatakan, pelaku utama dari kasus ini yakni TAP yang merupakan mantan karyawan PT Prima Transportasi Servis Indonesia (PTSI) yang bekerja sebagai supir truk trailer dan korban SS merupakan atasannya.
Lanjut Kapolres, Permasalahan berawal saat tersangka TAP melakukan kelalaian saat bekerja sehingga mengakibatkan truk yang dikendarainya mengalami insiden sehingga TAP diberikan SP3 dari perusahaan, lalu pelaku TAP memberikan surat sakit yang telah dimanipulasi dan berakibat tersangka dipecat dari perusahaan.
"Akibat pemecatan tersebut, tersangka TAP tidak terima dan sakit hati, sehingga melakukan pembakaran mobil saudara SS," ujar AKBP Afrizal Asri.
Sambung Kapolres, pada hari Selasa, 20 Agustus 2024 lalu, tersangka TAP didampingi DW membakar mobil atasannya tersebut dengan cara menyiramkan cairan pertalite dan menyulut api ke arah Toyota Avanza BM 1391 CM milik korban SS yang terparkir di garasi rumahnya. Tidak berapa lama istri korban melihat api diteras rumah dan membangunkan suaminya, lalu korban beserta istri dan anaknya memadamkan mobil tersebut yang sudah terbakar dibagian belakang. Setelah api padam korban mengecek rekaman CCTV miliknya dan terlihat dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor menghampiri rumahnya.
Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan serta pulbaket dan petunjuk yang merujuk pada bukti-bukti terhadap peristiwa tersebut, tersangka TAP berhasil diamankan dirumahnya yang berada di Kabupaten Kampar pada tanggal 29 Agustus 2024 dan DW diamankan dirumahnya di Pekanbaru pada tanggal 30 Agustus 2024.
"Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 187 ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara," pungkàs AKBP Afrizal Asri. (Sam)