Bupati Zukri Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Anggota BPD Se-Kecamatan Pangkalan Kerinci

Senin, 05 Agustus 2024 - 22:18:09 wib
Bupati Zukri Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Anggota BPD Se-Kecamatan Pangkalan Kerinci

PELALAWAN Riaubernas) - Bupati Pelalawan H. Zukri mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Pangkalan Kerinci, yang dilaksanakan di Balai Seminai Pangkalan Kerinci, Senin (05/08/24). Perpanjangan dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Diamanahkan dalam undang-undang tersebut, masa jabatan Kepala Desa bertambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Dalam sambutannya Bupati Pelalawan H. Zukri mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Dia  berpesan agar Kepala Desa bisa memaksimalkan kinerja guna mendukung program Pemerintah dalam pembangunan Kabupaten Pelalawan. 

"Dengan bertambahnya jabatan ini, mari semakin maksimal dalam membangun Desa, karena inilah kesempatan yang begitu panjang untuk merencanakan dan menata Desa kita. Pastikan rakyat semakin sejahtera dan lakukan apapun yang bisa kita lakukan demi menolong orang-orang tidak mampu, menolong orang miskin dan anak yatim,” Ujar Bupati.

Bupati juga menekankan pentingnya perhatian dari Kepala Desa agar program Pemerintah bisa terealisasi di tengah-tengah masyarakat, sehingga program-program yang saat ini sudah berjalan seperti santunan anak yatim, pengobatan gratis, dan pelayanan Disdukcapil keliling sampai ke Desa-Eesa bisa dimaksimalkan. 

"Saat ini Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga memfasilitasi Bidan Desa untuk pelayanan kesehatan seperti cek gula darah, asam urat dan kolesterol secara gratis," katanya.

Bupati Zukri juga menyampaikan beberapa rencana pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Pelalawan, seperti melakukan konsep pembangunan kesejahteraan masyarakat yang berbasis pekarangan rumah, yaitu bantuan bibit kelapa sawit kepada masyarakat kurang mampu, kemudia pembangunan wisata Kerinci Skyline yang ditargetkan selesai pada bulan Oktober nanti yang mana 100% keuntungannya akan diserahkan kepada masyarakat kurang mampu berjumlah sekitar 400 orang, dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga berencana melakukan pembangunan pabrik Teh Kelor yang akan dikembangkan di Kabupaten Pelalawan ini.

Bupati Zukri menyebutkan bahwa akan menjalin hubungan mitra dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan demi pelaksanaan pembangunan bersama, seperti melaksanakan kerjasama pembangunan jalan rigid dengan target pembangunan sejauh 7 Km dan sudah terlaksana 2 Km dan pembangunan Tugu Bono yang masih dalam proses pembangunan berkelanjutan.

Disampaikan Bupati, yang lebih penting ialah para Kades dan BPD diharapkan bisa menggunakan ADD dan DD dengan maksimal untuk merencanakan fokus pembangunan Desa serta sungguh-sungguh memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

“Saya berharap semoga sinergi kita dalam membangun Kabupaten Pelalawan bisa terjalin dan yang paling penting bagaimana fokus menolong orang miskin anak yatim itu menjadi tugas kita bersama sehingga apa yang menjadi cita-cita kita bisa terwujud,” tutup Bupati. 

Lebih Fokus Membangun Desa

Dengan adanya tambahan masa jabatan ini para Kades menyatakan akan lebih fokus untuk menjalankan program pembangunan di desa. Terutama program yang telah disusun dalam RPJMDes dan RKPDes.

Hal ini diungkapkan leh salah satu Kades yang baru saja dilantik. Dengan adanya tambahan masa jabatan ini, jabatan Mardini yang sebelumnya akan berakhir pada 19 Agustus 2026 ini akan berakhir pada 19 Agustus 2028.

"Yang sudah pasti, program yang belum bisa tersampaikan sampai 2026 nanti bisa dilanjutkan hingga 2028. Kita jadi lebih fokus untuk bisa mencapai target pembanguanan di desa," katanya. 

Dalam waktu dekat ini, dia akan segera merubah RPJMDes terutama untuk capaian target kesejaheraan masyarakat. Di mana di Desanya akan memanfaatkan sisa-sisa tanah kas desa untuk pertanian dan perkebunan masyarakat.

"Yang jelas nanti tanah desa kas desa itu tidak boleh dikuasai individu, harus BUMDes atau Koperasi. Jadi tanah itu bisa dipergunakan untuk masyarakat di desa," ujarnya. 

Hal sama juga diungkapkan Ketua BPD desa. Dengan adanya penambahan masa jabatan ini Hendy optimis sinegritas antara BPD dan Kades akan lebih terjalin terutama untuk membangun Desa.

"Insyallah kita akan lebih amanah lagi dalam menjalankan tugas. Dan dapat berjalan beriringan dengan Kades,” ungkapnya. 

Selain adanya penambahan masa jabatan, pada UU Nomor 3 Tahun 2024 ini juga akan mengakomodir Tunjangan Purna Bakti untuk BPD, sama seperti Kades. Di mana BPD yang sudah habis masa jabatannya akan diberikan tunjangan sebanyak 6 bulan gaji.

“Alhamdulillah kita juga dapat. Makanya kita berharap semoga nanti dengan adanya Peraturan Bupati untuk mengatur tunjangannya juga akan bisa membuat kita lebih sejahtera,” harapnya. 

Setelah pengukuhan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto dan makan bersama. (Advertorial/Andy Indrayanto)

BERITA LAINNYA