PEKANBARU - Transportir PT Gurindam Sinar Berkah (GSB) melansir dan menyimpan limbah B3 terkontaminasi di salah satu gudang dekat pemukiman masyarakat Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Berdasarkan penelusuran di lokasi penyimpanan, terlihat aktifitas mobil angkutan (transportir) dengan platform BM 9136 JO sedang membongkar limbah oleh tiga orang pria.
Budi, sopir transportir PT GSB membenarkan hal tersebut, dengan membawa limbah B3 dari salah satu perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau (PT Darmex Grup).
"Benar ini limbah, cuma limbah plastik," kilahnya.
Saat ditelusuri, tak hanya terdapat limbah plastik terkontaminasi berbau menyengat, juga terlihat limbah filter maupun batrei. Namun, salah seorang di lokasi terlihat gugup dan meninggalkan lokasi.
"Kami hanya diperintahkan membongkar barang ini, disini. Nanti ada transportir lain memuat dan akan dibawa ke Jakarta," jelasnya.
Sementara itu, Direktur PT GSB T Erens, Sabtu ( 22/6/2024) mengakui benar itu merupakan limbahnya. "Iya bang, siap salah, apa yang bisa dibantu," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH pelanggaran diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah.
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.[5]
2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar. (van)