PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Seorang ibu di Pangkalan Kuras telah membuat laporan ke Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan, karena tidak terima anaknya yang mempunyai kebutuhan khusus (Tunagrahita) telah dicabuli oleh tersangka berinisial W (44) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Berdasarkan penuturan Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH, SIK yang didampingi Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Jhonson H. Sitompul, SH, Kasat Reskrim Polres Pelalawan IPTU Kris Tofel, S.Tr.K, SIK, Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edi Haryanto, bahwa kasus asusila terhadap anak dibawah umur berinisial D yang berkebutuhan khusus yaitu Tunagrahita tersebut terungkap pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib.
Sambung Kapolres, saat itu pelapor (Ibu korban) baru pulang belanja dari Pasar dan melihat anaknya (Korban) sedang menangis histeri dan berteriak "Wak Y, wak Y, mbak dipegang-pegang sama wak Y mak". Korban juga mengatakan kepada pelapor bahwa pelaku mengerayangi dada dan kemaluan korban serta menciumi leher korban. Keesokan harinya, pada Jum'at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 08.30 Wib, pelapor bertanya lagi kepada korban kenapa korban tidak cerita kepada pelapor, dan korban menjawab bahwa dirinya diancam oleh pelaku, jika korban cerita kepada ibunya maka korban akan dipukul. Menurut penuturan pelapor, korban juga mengatakan bahwa pelaku pernah datang ke rumah korban pada malam hari, lalu pelaku memperlihatkan kemaluannya kepada korban dan kemudian pelaku mengesek-ngesekkan kemaluannya ke kemaluan korban.
"Setelah menerima laporan dari pelapor, Sabtu 18 Mei 2024 sekira pukul 00.30 Wib, Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Jhonson H. Sitompul memerintahkan Panit Opsnal 1 Reskrim IPTU Afriyal Zuhri dan Panit Opsnal 3 Bripka D. P Batubara untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan berhasil mengamankan pelaku W dirumahnya. Hasil pemeriksaan dan introgasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," beber Kapolres kepada awak media, Jum'at (24/5/2024).
Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," tutup Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto. (Sam)