SIAK, RIAUBERNAS.COM - Setelah berorasi selama 5 jam, akhirnya pihak perusahan PT Aneka Inti Persada (AIP) menemui masa aksi yang berjumlah ratusan masyarakat yang tergabung di Empat Kampung yaitu Kampung Pinang Sebatang, Tualang Timur, Maredan dan Kampung Kuala Gasib.
Terlihat General Meneger (GM) Lili didampingi Humas PT AIP Yudistira menuju tempat orasi di gerbang masuk PT AIP Kecamatan Tualang, Kamis (25/4/2024).
Ketua Yayasan Masyarakat Adat Alam Melayu (Yamam) Provinsi Riau Datuk Heri Ismanto memandu jalannya penyampaian dari pìhak perusahaan.
Dia meminta kepada seluruh masa aksi untuk dapat merekam apa yang disampaikan pihak perusahan yaitu PT AIP ini
"Tolong dengarkan dan rekam secara baik, tidak ada yang ribut, karena ini bagian dari perjuangan, siap," ujar Datuk Heri disaut oleh masa aksi dengan kata, Siap.
General Meneger atau Area Controller PT AIP, Lili mengaku pihak perusahaan memiliki komitmen menunaikan kewajiban sesuai aturan undang-undang termasuk FKPM.
"Kemaren pihak kami sudah menemui Disbun untuk menanyai bentuk pelaksanaan FKPM ini. Pemerintah, masyarakat dan pihak perusahaan harus ikut dan progres sudah berjalan dan tidak terhenti disini. Pak Yudi sudah melakukan pendataan, baru 2 desa yang sudah didata, artinya progres tidak berhenti kesini," kata Lili.
Rencana pada pertengahan Mei mendatang, managemen pusat perusahaan akan datang ke Riau untuk membahas tindak lanjut dari tuntutan masyarakat dan akan di bahas bersama dengan Pemerintah maupun Disbun.
"Kita sepakat untuk melakukan pertemuan lanjutan untuk menyusun poin kesepakatan bersama dengan pemerintah pada pertengan mei jadi mohon bersabar" tandasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Masyarakat Alam Melayu (Yamam) Datuk Heri Ismanto mengatakan, bahwa perusahaan sudah beroperasi lebih dari 25 tahun, hingga saat ini tidak memiliki itikad baik menunaikan kewajiban mereka melakukan Pembangunan Kebun Masyarakat.
Padahal harusnya, fasilitasi kebun masyarakat tersebut sudah jauh-jauh hari direalisasikan, setelah SK HGU di terbitkan pemerintah. bukan di realisasikan menunggu habisnya HGU.
Hery menegaskan pihak Perusahaan selalu beralibi tidak punya kewajiban membangun FKPM di karenakan perusahaan mereka beroperasi di bawah tahun 2007. Padahal, sesuai Permentan 18 tahun 2021 perusahaan yang beroperasi di bawah Tahun 2007 yang tidak di bebankan FKPM, adalah Perusahaan yang sudah merealisasikan Program PIR Dan KKPA.
" Sementara AIP, Apa apa yang sudah mereka buat untuk masyarakat? sudah adakah mereka membangun kebun masyarakat selama 25 tahun beroperasi?" Tanya heri.
Pihak PT AIP, lanjutnya tidak ada itikad baik perusahaan mewujudkan FKPM bagi masyarakat, ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan Pemerintah Republik Indonesia. apalagi, sebagai Perusahaan berstatus Penanam Modal Asing (PMA), PT.AIP telah melakukan pelecehan terhadap aturan Perundangan RI.
" ini adalah pembangkangan dan pelecehan terhadap aturan negara, kita minta pemerintah bersikap tegas terhadap perusahaan asing ini" tegasnya. (van)