Beredar Video Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Caleg di Pelalawan, Bawaslu Beri Tanggapan

Jumat, 05 April 2024 - 03:49:48 wib
Beredar Video Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Caleg di Pelalawan, Bawaslu Beri Tanggapan
Kordiv PP dan Datin Bawaslu Pelalawan Syakir Hamdani SH

PELALAWAN (Riaubernas) - Adanya informasi awal dari masyarakat terkait terjadinya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh oknum caleg di Kabupaten Pelalawan inisial RS . yang sebelumnya ramai diberitakan di media masa dan grup WhatsApp mendapat tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Pelallawan.

Melalui Kordiv PP dan Datin Syakir Hamdani menegaskan bahwa pihaknya melakukan penelusuran terhadap informasi awal yang didapat dari grup grup media sosial masyarakat. Informasi tersebut telah di tindak lanjuti berdasarkan aturan yang berlaku.

Sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka bawaslu telah melakukan penelusuran terhadap informasi awal tersebut dengan langsung melakukan klarifikasi terhadap para pembuat video, yang memberi keterangan dalam video serta beberapa saksi terkait video viral tersebut.

"Sudah kita lakukan penelusuran, orang orang yang ada dalam video yang beredar itu telah kita minta keterangannya,"tegas Syakir, Kamis (4/4/2024)

Dilanjutkan mantan Ketua Panwascam Kerumutan ini, setelah mendapatkan informasi awal tersebut, langkah pertama yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan ini dengan melakukan Rapat Pleno dan memutuskan di tindaklanjuti dengan tindakan penelusuran, penelusuran ini dilakukan dengan ketentuan peraturan Bawaslu.

"Penelusuran itu berdasarkan rapat pleno Bawaslu,". Imbuhnya 

Dari hasil rapat pleno yang mengamanahkan Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) untuk mengembangkan informasi yang didapat dari berbagai media sosial masyarakat. Hasil dari itu kemudian di bawa ke rapat sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Rapat Sentra Gakkumdu ini memutuskan apakah masalah tersebut memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu atau tidak, jika memenuhi unsur akan di bawa ke pengadilan.

'Sudah kita bawa ke rapat sentra Gakkumdu, pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 di Polres Pelalawan."bebernya

Dari hasil penelusuran Bawaslu dan hasil rapat bersama anggota Gakkumdu tidak ditemukan adanya pelanggaran Pemilu, dan dapat disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran ini tidak dapat diregistrasi.

"Ttidak ada unsur pelanggaran tindak pidana pemilu, artinya tidak dapat di registrasi." pungkasnya***

BERITA LAINNYA