PELALAWAN - Kecelakaan kerja yang terjadi di PT. Surya Mas Perkasa (SMP) tanggal 9 Desember pekan lalu, adalah murni kelalaian korban itu sendiri. Pasalnya, PT. SMP sudah menerapkan standar prosedur penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang harus diikuti oleh para karyawan. Namun inisiatif korban bernama AN tanpa mengindahkan keselamatan kerja yang telah diterapkan perusahaan yang membuat laka kerja tak bisa dihindari.
"Namanya musibah, tak bisa ada yang mengelak. Meski kami dari perusahaan telah menetapkan standar prosedur keselamatan kerja yang harus diikuti, dan perusahaan pun tak bosan-bosannya menerapkan prosedur keselamatan kerja karena memang itu adalah faktor yang penting dalam bekerja," terang salah satu pimpinan PT. SMP, Abdi, pada media ini via selulernya, Sabtu (17/12/2022).
Dia menjelaskan terlepas dari apapun namun pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini. Soalnya, pihak perusahaan sudah menyediakan APD yang layak dan lengkap serta akses dan lantai kerja yang aman. Artinya, laka kerja ini bisa diminimalisir bahkan nol persen jika semua karyawan kontraktor patuh dan mau mengikuti prosedur keselamatan kerja yang telah ditetapkan.
"Dalam laka kerja yang menimpa saudara AN ini, dikarenakan korban ingin memulai pekerjaan lebih cepat. Saat itu, korban keluar dari lantai kerja aman yang di sediakan dan tidak mencantolkan full body harnessnya," kata Abdi menirukan pengakuan korban AN saat dikonfirmasi perusahaan pasca kecelakaan itu terjadi.
Abdi mengatakan bahwa korban AN atas inisiatifnya sendiri bekerja dengan kondisi tidak aman yaitu keluar dari lantai kerja aman dan tidak mencantolkan full body harness saat bekerja di ketinggian. Bekerja di ketinggian tanpa dipakai safety first yang harus dilakukan resikonya terlalu besar. Pada saat korban AN kehilangan keseimbangan, korban kemudian terjatuh ketika bekerja.
"Begitu kejadian, korban AN langsung kami bawa ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan yang baik. Kami dari perusahaan intens tiap harinya memantau perkembangan korban, yang semakin membaik," katanya.
Disinggung soal biaya pengobatan AN sendiri, Abdi secara tegas menyatakan bahwa semua karyawan PT SMP sudah diikut sertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi saat awal bekerja, bahkan jauh sebelum musibah itu terjadi. Jadi, segala biaya pengobatan AN hingga dinyatakan sembuh oleh pihak RS telah dicover dengan BPJS Ketenagakerjaan jasa konstruksi.
"Untuk mekanisme proses klaim BPJS jasa konstruksi itu sendiri adalah sistem reimbursment, artinya semua biaya pengobatan di RS hingga dinyatakan sembuh ditanggulangi terlebih dahulu oleh perusahaan baru kemudian diklaim ke BPJS," ujarnya.
Atas musibah ini, lanjutnya, pihak perusahaan akan meningkatkan sosialisasi kepada karyawan terkait keselamatan saat bekerja. Jangan sampai terjadi lagi inisiatif atau hal-hal yang di luar kendali tanpa mengikuti prosedur keselamatan kerja yang diterapkan perusahaan.
"Itu yang kami harapkan. Dan Alhamdulillah, kondisi AN semakin membaik dan sudah mulai latihan berjalan. Setiap harinya, tim HRD perusahaan terus memonitor dan mengurus pengobatan korban di RS," tukasnya. (ndy)