SIAK, RIAUBERNAS.COM - Guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan Helm berstandar Nasional Indonesia (SNI), Polres Siak melakukan sosialisasi ayo Siak pakai Helm kepada masyarakat Kabupaten Siak di Satpas SIM 0929 Polres Siak, Kamis (12/5/2022).
Terlihat dalam sosialisasi tersebut, Baur SIM Polres Siak Aipda Maryahadi Putra, SH melakukan pemasangan Helm kepada pengendara yang hendak mengendarai sepeda motor.
"Pemasangan helm dilakukan agar masyarakat Kabupaten Siak sadar dan patuh menggunakan helm berstandar SNI saat berkendara," kata Kasat Lantas Polres Siak AKP Viola Dwi Anggreni, SIK, melalui Baur SIM Polres Siak Aipda Maryahadi Putra, SH kepada Riau Bernas di Siak.
Pemakaian Helm, lanjut Baur, dilakukan guna menekankan angka laka lantas di wilayah Polres Siak. "Ketika terjadi kecelakaan berlalu lintas, setidaknya korban lakalantas tidak fatal saat berbenturan. Sehingga banyak manfaat buat pengendara. Jadi ayo ke Siak pakai helm," jelas dia.
Penerapan pemakaian helm sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan Pasal 106 Ayat 8. "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan Helm SNI," jelasnya.
Apabila masyarakat melanggar tidak menggunakan helm maka dikenakan Pasal 291 Ayat 1 dan 2. "Setiap pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan Helm SNI akan didenda paling banyak Rp. 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan," tutupnya. (Van)