Tiga Pria Ini Beli Sabu Tukar Chips Game Scetter

Rabu, 23 Maret 2022 - 17:16:40 wib
Tiga Pria Ini Beli Sabu Tukar Chips Game Scetter
Para pelaku penyalahgunaan narkoba

ROKAN HILIR (Riaubernas.Com) - Pengembangan kasus sabu tim Satnarkoba Polres Rohil meringkus 3 terduga baru warga meranti Jaya

Tiga terduga baru masing masing berinisial R.S alias Riduan (23 ) AE alias Agus (21 ) dan TP alias Wiran (19)  

Petugas meringkus ketiga Pria diarea kebun sawit, di kepenghuluan meranti Jaya, Bagan Sinembah, Rohil, Jumat (18 /3/22) sekira jam 15.20 WIB. Barang bukti diduga sabu disita dengan berat 7,31 gram.

Informasi dirangkum dari Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya kejadian tindak pidana narkotika 

Penangkapan ini berawal dari ditangkap tersangka AP Jumat 18 Maret 2022 sekitar jam 15. 00 WIB .Dimana berdasarkan  keterangan tersangka barang bukti sabu 2 paket kecil berasal dari teman dia (Riduan) 

Kemudian tim opsnal melakukan pencarian terhadap Riduan tepat di area kebun sawit didusun Meranti Jaya, yang berjarak sekitar berjarak 600 Meter dari TKP penangkapan AP terlihat 3 orang pria sedang duduk bersama 

Salah satunya adalah saudara Riduan bersama saat itu setelah dipastikan orang Riduan.

Tak lama kemudian tim Opsnal mengamankan ketiga pria .Diinterogasi mengaku bernama Riduan, AE dan Wiran

Dalam penggeledahan dari kantong celana riduan ada sesuatu 1 amplop tisu didalam 1 plastik klip bening terdapat 2 plastik klip sedang diduga Sabu-sabu.  
 
Penjelasan AE dan Wiran, mengakui bersama sama Riduan dan dibeli dengan Riduan dilokasi tersebut seharga Rp 100.000 

"Sabu dibeli dengan cara tukar Chip game Scetter ke  Riduan untuk dikomsumsi bersama," terangnya 
 
Adapun (BB) diamankan berupa ,1 alat hisap Bong, mancis, pipet pipet runcing, dan 2 unit hp handphone, serta uang tunai diduga hasil jual sabu Rp. 1.200.000 serta sepeda motor Yamaha Nmax merah tanpa nopol.

Atas peristiwa itu terangnya ketiga pria dan barang bukti dibawa mapolres Rohil guna Proses lebih lanjut"

"Test urine ketiga positif mengandung Amphetamin, dan ini dituduh sebagaimana dimaksud dalam pasal
114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Syofyan Rambah)

BERITA LAINNYA