Waduh !!!, Tipu Hingga 715 Juta, Dukun Berkedok Penggandaan Uang Ditangkap Polres Inhu

Rabu, 22 Desember 2021 - 15:29:34 wib
Waduh !!!, Tipu Hingga 715 Juta, Dukun Berkedok Penggandaan Uang Ditangkap Polres Inhu

INHU, RIAUBERNAS.COM - Ingin cepat kaya lewat jalur Dukun dengan mengandakan uang, warga Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu berinisial (SB) kena tipu. Atas kejadian itu satu orang tersangka Dukun dan satu pelaku sebagai perantara, diamankan Sat Reskrim Polres Inhu.

Berdasarkan laporan, Sat Reskrim Polres Inhu pada tanggal 15 Desember 2021 mengamankan dua orang laki-laki berinisial (SA) warga Provinsi Jambi di Pasirkemilu Kecamatan Rengat, dan (SY) warga Pandan Wangi, Kecamatan Peranap. Dua pelaku tersebut ditangkap di dua tempat berbeda dan memiliki peran yang berbeda dalam penipuan berkedok Dukun ini.

Pelaku sebagai Dukun (SA) warga Provinsi Jambi yang memiliki rumah di Kecamatan Kelayang dan membuka praktek perdukunan di Kecamatan Peranap, sedangkan Inisial (SY) warga Pandan Wangi berperan sebagai perentara menawarkan pengandaan uang kepada orang lain.

Berdasarkan keterangan Kapolres Inhu AKB Bachtiar Alponso melalui Kasubsi Penmas Aipda Misran Pada tanggal 21 April 2021 mengatakan, pelaku sebagai Perentara inisial (SY) datang ke rumah Korban Inisial (SB) menawarkan seorang kenalannya "Dukun" dikatakan bisa menggandakan uang serta menyakinkan korban, hingga korban yakin atas penjelasana (SY).

Berkat keyaninannya itu korban ingin cepat kaya melalu jalur praktek perdukunan dengan mengandakan uang, akhirnya pada akhir bulan April 2021 korban dan pelaku Inisial (SY) mendatangi rumah Dukun tersebut membawa uang muka sebesar Rp.33.000.000.

Niat penipuan tidak sampai disitu saja, pelaku sebagai perantara ini membujuk lagi korban untuk meminta uang tambahan dengan alasan keperluan penggandaan uang, hingga akhirnya korban menyerahkan kembali Dana dengan total keseluruhan Rp. 715.000.000, namun setelah permintaan syarat pengandaan uang terpenuhi, sampai saat ini korban tidak pernah mendapat pertanggung jawaban atas perbuatan itu.

"Atas perbuatan praktek perdukunan pengandaan uang yang dilakukan oleh SA dan SY harus berhadapan dengan hukum karena ada unsur dugaan penipuan, semua atas laporan korban Inisial SB warga Kecamatan Peranap dengan kerugian mencapai total 715 juta," ungkap Aipda Misran, Rabu 22 Desember 2021.

Pelaku saat ini sudah diamankan ke Polres Inhu dengan barang Bukti, 1 (satu) set alat-alat spiritual, 1 (satu) unit mobil Agya warna kuning, 1 (satu) unit sepeda motor merk satria FU, 1 (satu) buah buku tabungan, 1 (satu) helai baju TNI , uang tunai sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), 100 (seratus) lembar uang pecahan 100 rupiah, 1 (satu) pucuk senjata jenis air softgun, 1 (satu) buah senjata tajam berbentuk senjata api.

"Pelaku dan barang bukti persugihan termasuk 4 Jenglot sudah diamankan ke Polres Inhu guna pemeriksaan lebih lanjut," tutup Aipda Misran. (Pt) 

BERITA LAINNYA