ROKAN HILIR (Riaubernas) - Satreskrim Polres Rohil amankan 2 orang diduga sebagai pelaku tindak pidana illegal logging dikawasan hutan IUPHHK PT. Diamond Raya Timber
Keduanya diamankan wilayah Sei Nyamuk Sinaboi Kamis, (25/11/21) sekira jam 17.00 WIB.
Pelaku berinisial D (42) warga Jalan Beringin Kepenghuluan Sei Nyamuk Sinaboi dan BY (34) warga Jalan Poros Serusa Kecamatan Bangko .
Para Pelaku ini terciduk pihak kepolisian karena Kedapatan mengangkut kayu olahan sebanyak 107 keping kayu olahan broti jenis meranti dan campuran, 70 keping kayu olahan papan sejenis meranti
Diketahui kayu olahan campuran ditemukan didalam gerobak tanpa dilengkapi dokumen itu
diamankan di jalan Bintang Sei Nyamuk lintas Sinaboi Bagansiapiapi
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, membenarkan adanya diamankan kayu olahan
Proses penangkapan ini, Katanya,berawal didasari informasi masyarakat ada aktivitas angkutan kayu olahan di kepenghuluan Serusa Kecamatan Bangko.
Sementara dari laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Rohil dibantu Polsek Sinaboi menuju kelokasi diinformasi dimaksud sekira pukul 14.00 Wib .
Setiba dilokasi tepat jam 17.00 wib, memberhentikan dua gerobak yang telah dimodifikasi spesial angkut kayu ditarik mengunakan sepeda motor
"Dari hasil pemeriksaan awal diketahui, kayu olahan ilegal tanpa dilengkapi dokumen diambil dari Kem dibangun diarea hutan IUPHHK PT. Diamond kepenghuluan Sei Nyamuk ,"terangnya
Kemudian tim membawa pelaku dan barang bukti 107 keping broti, 70 keping papan ,2 unit sepeda motor 2 unit gerobak kayu dan 1 unit gergaji mesin ke Polres Rohil dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pelaku ini, masih dimintai keterangan terkait tindak pengangkutan, menguasai, atau memiliki hasil hutan tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)," pungkas Juliandi, Sabtu (27/11/21).
Atas Perbuatan pelaku ini, dapat sangkakan dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan .
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(Syofyan Rambah)