Kopda L Sigalingging Minta Masyarakat Jangan Membakar Hutan dan Lahan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Teluk Rimba Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Kopda L Sigalingging, meminta masyarakat jangan membakar hutan dan lahan. Hal itu disampaikan Kopda L Sigalingging saat melakukan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan di Kampung  Teluk Rimba Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Selasa (28/9/2021).

Kopda L Sigalingging bersama masyarakat juga melakukan pemantauan ke lokasi daerah yang dinilai rawan terhadap kebakaran. "Saat ini Kampung Teluk Rimba nihil dari titik api," kata dia.

Dia meminta kepada masyarakat Teluk Rimba untuk menjaga hutan dan lahan agar tidak terbakar. "Kita sampaikan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan. Hutan dan lahan harus kita jaga demi kelangsungan makhluk hidup," kata dia.

Dijelaskannya, dampak dari Karhutla sangat besar, dari merusak ekosistem hutan sampai menyebabkan polusi udara. "Kan masih ada cara lain dalam membuka atau membersihkan lahan tanpa harus dibakar. Bisa saja dilakukan secara manual, melalui menebas, menyabit atau lain sebagainya, dan bisa juga meminjam alat berat ke Pemerintah untuk membuka lahan, yang jelas jangan dibakar," ingatnya.

Bagi masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan dipidana. "Kalau terbukti membakar hutan dan lahan, akan dipidana paling lama 10 tahun," tukasnya. (Van) 

Baca Juga