Rusak Ekosistem Hutan dan Sebabkan Polusi Udara, Koptu TM Sitorus Ingatkan Warga Tidak Bakar Lahan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Perawang Barat Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Koptu Togi Marito Sitorus mengingatkan warga untuk tidak membakar hutan dan lahan di Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.  

Apabila terbakar, dampaknya cukup besar, "Mulai merusak ekosistem hutan sampai menyebabkan polusi udara, makanya kita ingatkan itu," kata Koptu Togi Marito Sitorus kepada Riau Bernas, Minggu (29/8/2021).

Ditegaskannya, apabila masyarakat tertangkap melakukan pembakaran hutan dan lahan, maka akan kita tindak tegas sesui aturan yang berlaku. "Terbukti membakar hutan dan lahan, maka akan dipenjara paling lama 10 tahun," tegas dia.

Saat melakukan penyisiran bersama masyarakat, dirinya bersama masyarakat tidak menemukan titik api di Kampung Perawang Barat. "Saat ini Kampung Perawang Barat nihil dari titik api," jelas dia. 

Koptu Togi Marito Sitorus juga menyampaikan kepada masyarakat, masih ada cara lain dalam membuka lahan tanpa harus membakar, "Kalau membakar resiko sangat besar. Bisa dengan cara manual seperti menebas menggunakan parang, sabit maupun yang lain, bisa saja ajukan ke pemerintah untuk meminjam alat berat, yang jelas jangan dibakar," ingatnya. (Van) 

Baca Juga