SIAK, RIAUBERNAS.COM - Apabila oknum masyarakat terbukti membakar hutan dan lahan dengan disengaja, maka akan di proses secara hukum yaitu hukum Pidana. Hal itu disampaikan Sertu Uuk Sudarijanto saat melakukan Patroli dan sosialisasi Karhutla bersama masyarakat di Kampung Maredan Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Minggu (15/8/2021).
"Paling lama penjara 10 tahun, makanya masyarakat jangan lakukan itu, kita hadir kesini untuk melakukan Sosialisasi agar masyarakat jangan membakar hutan dan lahan," jelas dia.
Dia menjelaskan, bahwa dampak dari karhutla sangat besar, mulai dari merusak ekosistem hutan sampai menyebabkan polusi udara.
Lanjutnya, masih ada cari lain untuk membuka lahan, bisa dengan cara manual seperti menebas menggunakan parang, sabit maupun yang lain. "Bisa saja ajukan ke pemerintah untuk meminjamkan alat berat, yang jelas jangan dibakar," ingat dia.
Apabila terbakar petugas kesulitan memadamkan api, karena kondisi lahan gambut dan sulit mendapatkan sumber air.
Masyarakat berpendapat, dengan adanya patroli karhutla bersama Babinsa dan masyarakat, hal itu sangat membantu memberi Pemahaman. "Masyarakat berjanji akan membantu mencegah kebakaran hutan dan lahan dan bersedia berperan aktif mengawasi karhutla di Kampung Maredan," tandasnya. (Van)