SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Sahabat Mendrofa bersama Tim Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan Tualang menjaring 2 warga tidak menggunakan masker saat Tim yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan pada masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Dua Lokasi Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Kedua warga tersebut adalah Dewi (21) dan Rony (22). "Mereka diberi hukuman mengutip sampah dan membuat surat pernyataan. Hal itu dilakukan agar kedua masyarakat itu jera dan tidak mengulangi lagi," kata Sertu Sahabat Mendrofa kepada Riau Bernas, Minggu (25/7/2021).
Sementara dua lokasi yang dinilai rawan terhadap penularan Covid-19 yaitu Pasar Tuah Serumpun KM 4 dan Bank BRI KM 6 Perawang Kecamatan Tualang. "Kedua lokasi ini merupakan pusat keramaian, kita tidak bosan-bosanbya mengingatkan masyarakat agar senantiasa mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan," jelas dia.
Jika warga tetap membandel dan terjaring Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan, maka dengan tegas Tim penindak Yustisi yaitu Satpol PP Kabupaten Siak akan mendenda warga sebesar Rp 200.000 sesuai Perda No 04 tahun 2020.
Saat ini dirumah saja lebih baik, jangan keluar rumah kalau tidak ada urusan lebih penting. "Mari sama-sama kita putus mata rantai penularan Covid-19 dengan mengikuti Protokol Kesehatan," ujarnya.
Dia mengingatkan kepada pemilik usaha Kecamatan Tualang agar dapat menutup usaha sampai jam sembilan malam, jangan sampai berkerumunan, kalau dapat beli makanan dibungkus saja.
Apabila masyarakat Kabupaten Siak, mengalami gejela demam, batu dan pilek atau gangguan pernapasan, Sakit tenggorokan, Letih atau lesu, Periksakan diri ke dokter. "Cara itu lebih baik, masyarakat jangan kuatir saat periksa ke dokter, sebab petugas dengan cepat dan tepat melakukan tracking apabila gejala Covid-19," tutupnya. (Van)