SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serma Edy Suprianto menyarankan warga Kecamatan Tualang untuk dirumah saja, karena berdampak pada penyebaran virus Covid-19 di Kota Istana.
"Kita sampaikan kepada masyarakat, kalau tidak ada urusan penting diluar, lebih bagus dirumah saja, karena sangat rentan penyebaran virus Covid-19 pada diri sendiri dan keluarga," kata Serma Edy Suprianto kepada Riau Bernas saat Melaksanakan Patroli Gabungan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro di tiga lokasi di Kabupaten Siak.
Ke tiga lokasi itu meliputi Jalan Buatan-Lubuk Dalam Kampung Pangkalan Pisang, jalan Perawang-Buton, dan SPBU KM 11 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Ke tiga lokasi ini merupakan tempat keramaian yang dinilai rawan terhadap penularan Covid-19. "Kita mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa mengikuti Protokol Kesehatan dimana pun berada, seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan tidak berkerumunan," ingat dia.
Ketika warga habis pergi maupun keluar rumah agar dapat mencuci tangan serta mengganti baju, sebab dikawatirkan membawa virus Covid-19 dan bisa singgah kekeluarga dirumah. "Jangan kontak langsung seperti berjabat tangan, berpelukan dengan siapapun di luar rumah, karena dinilai rawan dengan penyebaran virus Covid-19. Mari sama-sama kita putuskan mata rantai penularan Covid-19 dengan mengikuti Protokol Kesehatan," tambahnya.
Ia juga mengingatkan ke pemilik usaha di Kecamatan Tualang agar dapat menutup usahanya pada jam sembilan malam, jangan sampai berkerumunan, kalau dapat beli makanan dibungkus saja.
Apabila mengalami gejela demam, batuk dan pilek atau gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih atau lesu, segera periksakan diri ke dokter. "Lebih penting, bagus dirumah saja, jangan keluar rumah, karena saat ini rawan dengan Penularan Covid-19," tutupnya.
Bagi warga yang membandel akan dihukum mengutip sampah dan membuat surat pernyataan. "Kalau tetap juga membandel dan ngotot tetap tidak menggunakan masker, maka akan didenda sebesar Rp 200.000 sesuai Perda No 04 tahun 2020," tegasnya. (Van)