SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Kopda Heri Kiswanto menyisir empat lokasi yang dinilai rawan terhadap penularan Covid-19 di Kota Industri.
Ke empat lokasi itu, Pasar KM 4 Perawang, Toko ponsel Jalan Raya Minas Perawang, toko kain KM 4 Perawang, kedai lontong sarapan pagi KM 4 Perawang Kecamatan Tualang. Keempat tempat itu merupakan tempat keramaian yang dinilai rawan terhadap penularan Covid-19.
"Kita sampaikan kepada masyarakat agar senantiasa mengikuti Protokol Kesehatan dimana pun berada, seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan," kata Kopda Heri Kiswanto saat Melaksanakan Patroli Gabungan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Industri, Minggu (20/6/2021).
Dijelaskan dia, penggunaan masker wajib dilakukan saat ini, apabila tidak menggunakan masker, maka siap-siap dihukum mengutip sampah atau membuat surat pernyataan. "Kalau tetap juga membandel dan ngotot tetap tidak menggunakan masker, maka akan didenda sebesar Rp 200.000 sesuai Perda No 04 tahun 2020," kata dia.
Ia juga mengingatkan ke pemilik usaha di Kecamatan Tualang agar dapat menutup usahanya pada jam sembilan malam, jangan sampai berkerumunan. Kalau dapat, beli makanan dibungkus saja.
Apabila mengalami gejela demam, batuk dan pilek atau gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih atau lesu, segera periksakan diri ke dokter. "Lebih bagus dirumah saja, jangan keluar rumah, karena saat ini rawan dengan Penularan Covid-19," tutupnya.
Ketika warga habis pergi maupun keluar rumah agar dapat mencuci tangan serta mengganti baju, sebab dikawatirkan membawa virus Covid-19 dan bisa singgah kekeluarga dirumah.
"Jangan kontak langsung seperti berjabat tangan, berpelukan dengan siapapun di luar rumah, karena dinilai rawan dengan penyebaran virus Covid-19. Mari sama sama kita putus mata rantai penularan Covid-19 dengan mengikuti Protokol Kesehatan," tandasnya. (Van)