SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Kampung Tualang Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Sarju mengecek hutan dan lahan warga di Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Dalam pengecekan bersama masyarakat dan BhabinKabtimas Kampung Tualang Brigadir Eko itu, tidak ditemukan titik api.
"Saat ini Kampung Tualang nihil dari titik api," kata Serda Sarju kepada Riau Bernas, Minggu (23/5/2021).
Disela-sela penyisiran, Ia menegaskan kepada masyarakat bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dipenjara selama 10 tahun apabila terbukti membakar hutan dan lahan di Kampung Tualang.
"Hutan maupun lahan merupakan lingkungan yang harus dijaga, beberapa makhluk hidup tergantung di hutan maupun lahan itu. Dampaknya sangat besar bagi kebakaran hutan dan lahan yaitu merusak ekosistem hutan dan menyebabkan Polusi udara," ingat dia.
Serda Sarju mengajak masyarakat Kampung Tualang untuk berperan aktif dalam memantau titik api, "Apabila menemukan titik api, mari sama-sama kita padamkan agar kebakaran hutan maupun lahan tidak meluas," tandasnya. (Van)