Serma Edy Suprianto Sebut, Pelaku Karhutla Akan Dipenjara

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Tasik Seminai Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serma Edy Suprianto menyebutkan, kepada pelaku pembakar hutan dan lahan tidak akan diberikan ampun. "Terbukti, bakar hutan dan lahan, maka pelaku akan dipenjara selama 10 tahun," kata Serma Edy Suprianto kepada Riau Bernas, Selasa (18/5/2021).

Dijelaskannya dia, hutan maupun lahan merupakan lingkungan yang harus dijaga, beberapa makhluk hidup tergantung di hutan maupun lahan itu. "Dampaknya sangat besar bagi ekosistem hutan maupun Kesehatan, bisa menyebabkan Polusi udara. Jadi jangan bakar hutan dan lahan, karena semua makhluk hidup termasuk manusia bisa menderita, karena ulah oknum manusia yang tidak bertanggung jawab, apabila hutan dan lahan terbakar," jelas Dia. 

Serma Edy Suprianto juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memantau titik api di Tasik Seminai, apabila menemukan titik api, "Mari sama sama kita padamkan, mencegah lebih baik dibandingkan api membesar, jadi jangan takut melaporkan ke kita," ujar dia. 

Sampai sejauh ini, Dirinya bersama masyarakat Tasik Seminai tidak menemukan titik api. "Sampai sejauh ini Tasik Seminai nihil dari titik api," tandasnya. (Van) 

Baca Juga