SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Rantau Panjang Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis mengimbau masyarakat Rantau Panjang untuk tidak membakar hutan dan lahan, karena dampaknya cukup besar bagi masyarakat Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.
"Dampaknya cukup besar, jangan coba coba bakar hutan dan lahan, karena dapat merusak ekosistem hutan dan polusi udara," kata Serda Purnomo kepada Riau Bernas, Jum'at (7/5/2021).
Ia mengajak masyarakat menjaga Kampung Rantau Panjang dari kebakaran hutan dan lahan, serta mengajak masyarakat berperan aktif dengan ikut mengawasi dan memantau titik rawan kebakaran hutan.
"Kita sampaikan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan membuka lahan dengan cara membakar. Apabila terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, siap-siap dipenjara selama 10 tahun," pungkasnya. (Van)