ROKAN HILIR (Riaubernas) - Bermula dari pelaksanaan KRYD .Unit Reskrim bersama Piket SPk ungkap penyalahgunaan sabu sabu.
Berdasarkan informasi diterima Humas Polres Senin (03/5/21) awalnya kejadian Petugas KRYD pada Jumat (30/4/21) sekira 22.30 lalu didepan mapolsek Bangko Pusako dijalan H.Annas Maamun.
Kemudian 2 pria melintas sepeda motor supra x 125 warna hitam BM 6821 WH
Keduanya pria melintas di stop, tidak mengunakan masker dan petugas lalu menanyakan "kenapa tidak pakai masker, dan keduanya gugup tidak menjawab,"
Petugas merasa curiga melakukan pengeledahan terhadap AG, ditemukan dikantong celananya 1 bungkus rokok on bold berisikan serbuk kristal diduga sabu berat kotor 0,08 gram , lalu petugas menanyakan, AG mengakui serbuk kristal putih adalah sabu sabu.
Selanjutnya AG dan temannya IJ dibawa ke mapolsek Bangko pusako guna dilakukan introgasi lebih lanjut
Dari hasil introgasi AG, mengakui bersama IJ membeli sabu sabu dari BW yang beralamat di bangko mukti
Pengembangan dilakukan petugas ditemukan BW sedang main handpone didepan rumahnya.
Pengeledahan dirumah BW petugas ditemukan barang bukti dikotak plastik dikaca hias sebanyak (7) bungkus diduga sabu sabu berat kotor 1,03 gram
Ditanyai terhadap BW, Dia mengakui sabu miliknya tersebut diperoleh dari MS (DPO) yang beralamat KM 8 Bangko pusako .
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH.SIK dikonfirmasi ,Senin (03/5/21) melalui Kasubag Humas AKP Juliandi,SH membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut .
"Dari hasil test urin terhadap ketiga terduga AG, IJ dan BW positif ampheptamine ,"jelas Kasubag Humas Polres AKP Juliandi (Syofyan Rambah)