Sertu TH Hutagalung Sebut, Terbukti Membakar Lahan Akan Dipenjara 10 Tahun

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Pinang Sebatang Barat Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu TH Hutagalung menyebutkan, bagi pelaku pembakar hutan dan lahan jika terbukti akan di penjara paling lama 10 tahun.

Hal itu disampaikan Sertu TH Hutagalung saat melakukan penyisiran bersama masyarakat di lahan maupun hutan  Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Menurutnya, pelaku pembakaran hutan dan lahan tidak perlu dikasih ampun dan akan ditindak tegas, sebab dampak yang ditimbulkannya dari pembakaran hutan dan lahan cukup besar.

"Dampaknya merusak kesehatan yaitu polusi udara dan juga merusak ekosistem hutan, maka jangan sekali-kali mencoba membakar hutan dan lahan, kalau tidak akan berurusan dengan pihak berwajib," jelas Sertu TH Hutagalung usai berpatroli Karhutla bersama masyarakat, Sabtu (24/4/2021).

Bersama masyarakat, dirinya juga melaksanakan pengecekan kebun area tanaman Sawit dan lahan yang dinilai rawan terjadi Kebakaran. "Kita pastikan juga ketersediaan parit dan embung penampungan air. Hal itu dilakukan apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan, kita dengan sigap memadamkan api, karena ketersediaan air sangat cukup," tambah dia.

Selama melakukan pengecekan, Sertu TH Hutagalung bersama masyarakat tidak menemukan titik api. "Saat ini Kampung Pinang Sebatang Barat nihil dari titik api," tandasnya. (Van) 

Baca Juga