SIAK, RIAUBERNAS.COM - Sebanyak 2 warga Tualang, Liza Harianja (16) dan Lesmin (15) dihukum mengutip sampah dan membuat surat pernyataan.
Hal itu diterima oleh dua remaja itu karena tidak mengunakan masker saat tim Yustisi Kecamatan Tualang melakukan penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
"Keduanya kita beri hukuman mengutip sampah dan membuat surat pernyataan, agar ia jera," kata Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Alexander Sigalingging kepada Riau Bernas, Jum'at (23/4/2021).
Menurutnya,hukuman kepada 2 remaja itu, agar generasi penerus dapat memahami kondisi saat ini, sebab Kecamatan Tualang tertinggi kasus Covid-19. "Tualang tertinggi Covid-19, selama Pendemi Covid-19 seluruh masyarakat wajib menggunakan masker saat berada diluar rumah," jelasnya.
Penegakan Prokes, lanjut dia, harus dilakukan demi kebaikan bersama. "Mari sama-sama kita putus mata rantai penularan Covid-19 dengan mematuhi Protokol Kesehatan. Apabila kedapatan sering tidak menggunakan masker, maka akan didenda sebesar Rp 200.000 sesuai Perda No 4 tahun 2020. Mohon dipatuhi," imbuhnya. (Van)