Bulan Ramadhan Wajib Gunakan Masker Saat Beribadah

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Agar tidak menimbulkan cluster baru saat memasuki bulan suci Ramadhan, Bupati Siak Drs. Alfedri mewajibkan masyarakat mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker saat beribadah.

Bulan yang dinantikan oleh umat Islam itu agar terasa nyaman dan indah, tidak salahnya kita menerapkan Protokol Kesehatan demi kebaikan bersama.

"Saat bulan suci Ramadhan 1442 H/2021 M masih dalam suasana Pendemi Covid-19, sehingga setiap kegiatan yang dilaksanakan selama bulan Ramadhan tetap memperhatikan pelaksanaan Protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, termasuk saat beribadah," kata Alfedri, Selasa (13/4/2021).

Beribadah yang dimaksud, lanjut dia, adalah pelaksanaan sholat tarawih, witir, tadarus, dan Sholat Fhardu lima waktu secara berjamaah wajib mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker.
"Ditempat wudhu baik di masjid maupun musholla pengurus menambahkan sabun, agar para jamaah bisa terlebih dahulu mencuci tangan baru masuk Masjid," tambah Alfedri. 

Alfedri menginginkan masyarakat Kabupaten Siak bisa menghindari  kerumunan, seperti pelaksanaan pasar ramadhan atau pasar. Pelaksanaan pasar beduk disarankan tidak dipusatkan di satu titik, cukup pedagang berjualan didepan rumah masing-masing.

"Bagi masyarakat yang merasa kesehatannya terganggu seperti demam, batuk, gejala Covid-19, agar tidak melaksanakan sholat berjamaah, mari sama-sama kita memutuskan mata rantai penularan Covid-19 dengan mematuhi Protokol Kesehatan," imbuhnya. (Adv/Van)

Baca Juga