ROKAN HILIR (Riaubernas) - Seorang nelayan bernisial MU (38) warga Sungai Pinang pujud Rokan Hilir dipolisikan atas dugaan pengeniayaan .
Pelapor adalah Juriah (53) mengaku ditampar tiga kali ditempat pengisian minyak SPBU milik PT Prima Putra agung didesa pujud ,Senin (18/1/21) lalu 0sekira pukul 16.00 wib
Atas perbuatan tersebut MU ditahan dirutan Polsek Pujud menjemput MU pada jumat (03/4/21) sekira jam 00.30 kemaren
Informasi diterima media ini, menurut keterangan (korban) ia tengah antri pengisian minyak sepeda motor, lalu melihat MU keponakannya dilokasi SPBU ia pun merapat
Melihat menghampiri keponakan tersebut dan menanyakan "Kenapa kok masih kau, kerjakan juga bangunan itu,? tanya malah keponakan nya mengatakan "Aku gak ada urusan sama kau, kau gila, dan, kau itu memang udah gila, gak waras .
Tidak hanya sampai itu keponakannya kembali mengertak korban "kau sini biar kupijak pijak "
Ketika korban mendekati pelaku MU langsung menampar kening korban sebelah kanan sebanyak tiga kali mengunakan tangan kanannya.
Aksi MU terhenti setelah warga yang antri pengisian minyak ramai meleraikan percencokan antara Juriah dan keponakannya.
Waktu Korban sempat melontarkan ucapan pada keponakannya "Berarti kalian anggap selama ini aku gila, makanya suka hati kalian, mau mengambil harta ku" sebutnya
Kemudian orang ramai melihat, menyuruh korban pulang, Akhirnya Juriah tidak jadi pengisian minyak sepeda motor
Sepulang kerumah Juriah menceritakan kesuaminya melaporkan kejadian itu kepolsek pujud .
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH.SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan kejadian tersebut
AKP Juliandi mengatakan Perkara pengeniayaan ditangani Reskrim polsek pujud untuk proses pengusutan lebih lanjut
"MU ditangkap dirumahnya didesa sungai pinang pujud
RT 02 RW 02 . Sedangkan test urin hasilnya negatif, dan dapat dipersangkakan pada pasal 351 ayat 1 ,"jelas Juliandi.(Syofyan Rambah)