INHU, RIAUBERNAS.COM - Usai gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemungutan suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020, Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Inhu, Riau, selanjutnya membuka kotak suara untuk pengambilan daftar hadir TPS 3 Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal.
Pembukaan kotak Suara pada Kecamatan Batang Gansal, hanya mengambil C-Daftar hadir KWK, DPT dan DPTb serta DPPH di TPS 3 Desa Ringin, pemilihan Bupati dan wakil Bupati Inhu tahun 2020. Pembukaan kotak suara disaksikan oleh Bawaslu Inhu, saksi para Paslon Bupati dan wakil Bupati, Polres Indragiri Hulu serta pihak kejaksaan.
Dasar pembukaan kotak suara adalah Undang-undang nomor 1 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah penggantian undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gebernur, bupati dan wali kota. Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2018, nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan gebernur dan bupati dan wali kota.
"Kami kemarin hanya menunggu surat dinas dari KPU RI, Alhamdulillah surat tersebut sudah keluar dengan nomor 250/PP.05-SD/05/KPU/III/2021 tertanggal 26 maret 2021 tentang pembentukan Ad Hoc Pemungutan suara ulang tahun 2020 dan surat dinas nomor 274/PY.02.1-SD/06/KPU/III/2021 tentang penjelasan pemungutan suara ulang pelaksanaan putusan MK di Inhu tanggal 26 maret 2021," ungkap Ketua KPU Inhu Yenni Mairida, SE, MM, Sabtu 3 April 2021.
Yenni Mairida juga mengatakan, untuk melaksanakan putusan MK nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021 yang diucapkan pada tanggal 22 maret 2021 dalam amar putusan pokok permohonan kedua menyatakan batal berlakunya keputusan KPU Inhu nomor 712/PL.02.OPL.02.6-Kpt/1420/KPU.Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020, Desa Ringin TPS 3.
"Jadi pembukaan kotak suara hanya mengambil Daftar hadir TPS 3 Desa Ringin saja. Jadi untuk daftar DPTb sebanyak 17 bisa memilih kembali saat PSU nanti, namun jika pada pemilihan berlangsung yang namanya tidak terdaftar di DPTb pada 9 Desember 2020 lalu meskipun memiliki KTP, tidak bisa menggunakan hak suara. Karena yang boleh memilih ulang adalah sebanyak 324 orang saja termasuk pemilih 17 menggunakan KTP, maka dari itu kita hari ini mengambil daftar hadir pada TPS 3 Desa Ringin," ucap Yenni.
Adapun tahapan program dan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu tahun 2020. KPU Inhu akan melakukan penyusunan dan penyusunan anggaran pada tanggal 5-10 April 2021. Untuk evaluasi, pengangkatan kembali dan pelantikan badan Ad Hoc PPK, PPS, pada 05 April 2021, serta pembentukan KPPS dan PKTPS tanggal 6-11 April 2021.
"Kalau untuk pendistribusian perlengkapan pemungutan suara ulang dan APD itu pada tanggal 18 april 2021, serta pengumuman hasil penghitungan suara ulang di TPS dari KPPS kepada PPS di Desa pada tanggal 20 april 2021," tutup Ketua KPU Inhu. (Pt)