PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Pagar negeri atau perisai dari masyarakat adat Melayu Riau Penggawa Adat mengingatkan aktivis Larshen Yunus agar ke depan lebih berhati-hati dalam berbicara dan tidak lagi mengeluarkan pernyataan yang tendensius dan bernada fitnah kepada para tokoh anak jati Melayu Riau. Bahkan, Larshen dalam pernyataannya meminta Panglima TNI, Kasad, dan Pangdam Bukit Barisan untuk mencopot sekaligus me-nonjob-kan Danrem 031/Wirabima Brigjen TNI M Syech Ismed yang merupakan salah seorang putera terbaik Riau.
“Larshen Yunus harus ingat bahwa pernyataannya itu tidak hanya menganggu konsentrasi anak kemenakan kami M Syech Ismed sebagai Danrem 031/Wirabima sebagai anak jati Melayu Riau, institusi TNI, khususnya di Provinsi Riau, keluarga beliau juga membuat kami merasa tersinggung berat kepada saudara. Kami tegaskan jangan ganggu anak kemenakan kami,” kata Panglimo Penggawa Adat Datuk H. Daslir Maskar, dalam rilisnya pada media ini, Jumat malam (12/3/2021).
Pernyataan Datuk Daslir Maskar ini menanggapi pernyataan Larshen Yunus yang terbit di salah satu media online, Senin (6/3/2021), yang mengharapkan adanya tindakan tegas dari pimpinan tertinggi TNI Angkatan Darat (AD), baik itu dari Panglima TNI, Kasad, maupun Pangdam Bukit Barisan, agar secepatnya menindaklanjuti temuannya dan bila perlu mencopot dan Me-nonjob-kan Danrem 031/Wirabima.
Larshen yang juga Ketua Presidium Pusat (PP) Gerakan Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) ini pada media tersebut menyebutkan mengenai laporan masyarakat tentang pajangan dan penjualan unit mobil TNI AD yang menurut dia tidak menemui titik terang sehingga Larshen Yunus dkk menduga adanya ketidakseriusan pihak Korem 031/WB dalam menyikapi temuan tersebut.
Dengan nada bertanya, Datuk Daslir mengatakan apakah layak jika Larshen sebagai seorang yang pernah mengenyam pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Riau, menyampaikan berita hoaks atau ‘kaleng-kaleng’, tendensius dan bernada fitnah tersebut untuk seorang Danrem yang notabenenya adalah anak jati Riau sendiri.
Dalam hal ini, Penggawa Adat berpandangan kasus ini tidak boleh ada proses pembiaran dan wajib diproses sesuai dengan hukum yang berlaku secara jelas dan tegas sehingga tidak ada lagi perbuatan konyol seperti ini terjadi di Bumi Melayu Riau tercinta ini.
“Kita semua menginginkan kondisi Riau ini aman, tertib dan damai. Jangan membuat kegaduhan dengan pernyataan-pernyataan di media massa yang belum jelas kebenarannya. Semasa kuliah di perguruan tinggi dapat dipastikan tidak ada dosen yang mengajarkan mata kuliah menebar fitnah dan mencemarkan nama baik baik orang lain apalagi terhadap seorang jenderal aktif anak jati Riau yang sekaligus menjadi kebanggaan masyarakat Riau,” sindir Daslir.
Menurut Datuk Daslir, proses hukum kepada Larshen perlu dilakukan untuk mencegah pihak-pihak lain yang juga merasa terganggu dengan pernyataan Larshen ini dari melakukan tindakan-tindakan di luar jalur hukum dan dapat memperkeruh suasana.
Daslir meminta GAMARI mengevaluasi langkah-langkah Larshen selaku Ketua Presidium Pusat organisasi ini dalam menjalankan fungsi dan peran GAMARI melakukan cara yang dinilai tidak patut tersebut karena bukan tidak mungkin dapat merusak nama baik organisasi. “Bak kata pepatah, jangan sampai karena nila setitik merusak susu sebelanga,” ujarnya.
Datuk Daslir juga mempersoalkan media online yang telah mengangkat berita tersebut apakah sudah memenuhi standar pemberitaan dan berpegangan dengan Undang Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik atau belum. Hal ini mengingat dalam pemberitaan tersebut tidak ada upaya konfirmasi wartawan penulis berita kepada pihak Danrem 031/Wirabima sehingga pemberitaan terkesan tidak berimbang.
Datuk Daslir berharap Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dapat mencermati kejadian-kejadian seperti ini dalam konteks adat istiadat Melayu Riau yang dijunjung tinggi demi tegaknya marwah Melayu untuk melindungi anak kemenakannya.
Datuk Daslir sebagai Panglimo Penggawa Adat mengimbau seluruh jajaran Penggawa Adat di Provinsi Riau untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar prosedur hukum. Mengenai proses hukum kepada yang bersangkutan percayakan sepenuhnya kepada institusi penegak hukum.
“Tidak cukup jika hanya sekadar minta maaf lalu urusan selesai. Perlu diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera karena perbuatannya itu merugikan nama baik Danrem dan keluarganya sebagai anak jati Riau. Enak betul, hanya setakat maaf memaafkan lalu urusan dianggap selesai,” tegas Datuk Daslir. (ndy)