SIAK, RIAUBERNAS.COM - Guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Babinsa Pinang Sebatang Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis melakukan sosialisasi karhutla di salah satu lahan masyarakat Kampung Pinang Sebatang.
Dalam sosialisasi itu, Koptu K Manullang mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan. "Kita sampaikan kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, perihal penyisiran kali ini, kita tidak menemukan titik api," kata Koptu K Manullang kepada Riau Bernas, Sabtu (13/3/2021).
Koptu K Manullang juga menjelaskan kepada masyarakat tentang hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. "Hukumannya penjara paling lama 10 tahun, maka dari itu jangan membakar hutan dan lahan lagi," ingatnya.
Koptu K Manullang juga mengajak masyarakat menjaga Kampung Pinang Sebatang dari kebakaran hutan dan lahan. "Kita juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan ikut mengawasi dan memantau titik rawan kebakaran hutan," tandasnya. (Van)