Meraba Paha Anak Gadis, Pria Ini Ditahan Polisi

ROKAN HILIR (Riaubernas) -
Pria berinisial MU (21) ditahan Polsek panipahan pasalnya ia diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap adik dari temannya sendiri 

Pria pengangguran ini ditahan Polsek Panipahan Senin (08/3/21) sekira jam 16.00 kemaren 

Informasi dihimpun polres Rohil kejadian dilakukan MU sudah dua kali ini saat  numpang tidur dirumah temannya 

Korban sebut saja bunga (15) warga Panipahan Rokan hilir (Palika)

Kejadian bermula waktu MU numpang tidur dirumah temannnya pada minggu (7/3/21) sekira jam 06.00 wib dan, Senin (08/3/21) sekira jam 06.00 wib 

Kronologis kejadian diceritakan bunga sedang tidur didalam kamar sendirian tiba tiba kaget terbangun menyadari ada tangan meraba-tubuh dan dibagian paha serta lutut kaki sebelah kiri 

Namun bunga tidak mengetahui siapa yang menyentuh tubuh karena kondisi saat itu gelap gulita listrik padam membuat 
Bunga merasa terkejut bercampur takut 

Dikarenakan tidak melihat siapa menyentuh tubuh tersebut .Bahkan bunga juga tidak menceritakan kepada orang tuanya takut merasa shock .

Kemudian kejadian serupa terulang lagi bunga tidur memakai baju dan celana, tiba tiba terbangun merasai raba ditubuhnya

Bunga merasai raba itu tepat dibagian kedua paha dan bagi alat kelamin atau kemaluan bagian luar 

Melihat tangan dari celah dinding pembatasan kamar abangnya keterangan itu juga disampaikan bunga kepada penyidik 

Ia merasai tangan gerayangi meraba raba sehingga ia terbangun dan tangan tersebut menarik kembali, dan melepaskan dari tubuhnya 

Kemudian ia mengecek kamar abang Korban untuk memastikan siapakah yang menyentuh dan merabai tubuhnya 

Tak puas sampai disitu bunga, mengecek kamar abang kandungnya dan melihat tidur dalam posisi terbaring kenalan adalah abangnya 

Bahkan pria terbaring dekat penyekatan kamar bunga tidur disamping adiknya berusia 9 tahun sedangkan abangnya tidur diruang depan rumah dan ia upaya banguni namun pria berpura pura tidur menutupi wajah dengan bantal .kemudian ia pun terbangun 

Bunga berkata ," apa maksud kau,"? lalui ia langsung duduk melipat kedua tangannya sambil tertunduk malu sambil berdiri pergi meninggalkan rumah dan bunga merasa shock dan menangis 

Seketika itu juga abang bunga, terbangun tidur mendengar tangisan adiknya dan ibu bunga menghampiri diruangan belakang rumah dimana saat itu sedang mencuci pakaiannya.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto ,SH.SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP juliandi membenarkan kejadian tersebut diwilayah hukum polsek Panipahan (Palika) 

"Setelah mendengar keterangan bunga ibunya melaporkan kejadian kepolsek panipahan guna proses pengusutan lebih lanjut ,"ujarnya

Setelah laporan diterima, lanjutnya Kapolsek panipahan Iptu Boy Setiawan,SAP. MSI memerintahkan Kanit Aiptu Mujiono dan 3 tim opsnal melakukan penyelidik dan menangkap pria tersebut 

"Saat ini, MU ditahan guna proses pengusutan lebih lanjut," terang juliandi 

Sementara alat bukti dijadikan perkara tindak pidana pencabulan 1 baju lengan pendek warna merah muda bercorak warna biru dan putih, dan 1 celana panjang warna merah muda bercorak warna biru 

Dilokasi juga tambahnya petugas mendatangi TKP dan melakukan Visum Et Repertum, mencatat dan memeriksa saksi serta mencari barang bukti berkaitan kejadian. 

"Pria ini dapat dituduhkan melakukan pelanggaran pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindingan anak," pungkasnya (Syofyan Rambah)

Baca Juga