ROKAN HILIR (Riaubernas) - Sat Res Narkoba Polres Rohil melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika sabu sabu
Sabu sabu dimusnahkan tersebut berat bersih 7,96 gram pada Senin (08/3/21) sekira jam 13.00 wib di ruang satnarkoba Polres Rokan hilir
Dengan Surat ketetapan status Barang Sitaan Narkotika oleh Kajari Rohil, Nomor : B-425 /L.4.20/Euh.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 .Atas nama tersangka M. Syahrizal Alias Rizal dan Azman Nur Alias Zeman.
Pemusnahan Barang bukti Sabu seberat 7,96 gram disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Rohil YUDIKA,S.H secara daring.
Kemudian Penasehat Hukum dari kantor SARTONO,S.H., M.H. & Associates atas nama M. JEFRI SARAGIH, S.H. (PH penunjukkan),
Kasat Tahti Polres Rokan Hilir IPTU ERIZAL,
Selain itu hadir perwakilan Si Propam Polres Rokan Hilir Bripka Nurman Syah, Perwakilan dari Siwas Polres Rokan Hilir Bripda ALEXANDER, Penyidik dan Penyidik Pembantu Sat Res Narkoba Polres Rohil, dan Rekan Rekan Media Wartawan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen penegak hukum khususnya diPolres Rohil,
"Polres Rohil tanpa Pandang bulu dalam rangka memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rohil,"pungkasnya (Syofyan Rambah)