ROKAN HILIR (Riaubernas) -
Dengan Teknik Under Cover Buy atau penyamaran, Polsek Pujud Polres Rohil berhasil menangkap seorang pria diduga pengedar Sabu
Pria MR alias Andan (33) alamat di dusun berkat desa menggala sakti kecamatan tanah putih kabupaten Rokan hilir (Riau)
Petugas menangkap Pria tersebut disimpang terobosan kepenghuluan perkebunan siarang arang Jumat (05/3/21) sekira pukul 12.30 wib
Diintrogasi ia mengakui sabu seberat 1.81 gram kedua kalinya dibawa akan dijualkan dengan di sistem setelah laku terjual, dan uangnya baru diberikan kepada kenung
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH.SIK dikonfirmasi Sabtu (06/3/21) melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH, membenarkan kejadian tindak pidana tersebut
"Pria penyalahgunaan narkotika sabu tersebut ditangkap dengan teknik Under Cover dilakukan Polsek Pujud,"terang juliandi
Dijelaskan AKP Juliandi SH, Mulanya mendapatkan informasi dari masyarakat di simpang terobosan Desa Perkebunan Siarang-arang sering terjadi transaksi narkotika sabu
Kemudian,Kanit Reskrim memberitahukan informasi kepada Kapolsek Pujud . Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota menindak lanjuti informasi tersebut.
Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan denagn melakukan tehnik under cover buy atau penyamaran di sekitaran simpang terobosan tersebut
AKP Juliandi mengatakan Dilokasi, petugas melihat ada seorang pria datang dengan mengendarai 1 unit sepeda motor merk supra x 125 warna merah, dan tanpa merasa curigakan menghampiri anggota Unit Reskrim sedang under cover sebagai pembeli narkotika sabu.
Tanpa ragu Pria tersebut mengambil 1 buah kotak rokok Lucky Strike warna putih dibuka memperlihat 2 bungkus paket kecil diduga berisi narkotika sabu pura pura telah dipesan anggota Unit Reskrim melakukan penyamaran.
Melihat hal tersebut anggota Unit Reskrim yang berada dilokasi langsung melakukan penangkapan tehadap MR
Penangkapan MR Barang bukti berhasil diamankan 1 buah kotak rokok lucky Strike berisi 2 paket ukuran kecil diduga Sabu,
Selain itu,tambahnya 1 unit hp Samsung lipat warna biru dongker dan 1 unit sepeda motor merk Supra 125 warna merah
Tak hanya sampai disitu, sambung Juliandi, petugas juga menginterogasi, MR dan ia mengakuinya bahwa sabu diperolehi dari teman kenung tinggal dimengala junction Km 17
Atas kejadian tersebut, MR dilakukan proses dan pemeriksaan lebih lanjut unit reskrim pujud
"Saat ini, MR dan BB diamankan, Sementara hasil test urine MR positif mengandung zat metampetamina dapat di jerat melanggar Pasal 114 Jo 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya.(Syofyan Rambah)