INHU, RIAUBERNAS.COM - Terkait putusan bebas terhadap tersangka pelaku narkoba yaitu Mak Gadi, yang diduga merupakan bandar narkoba di vonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada Kamis 25 Februari 2021 kemarin, mendapat kecaman dari Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kabupaten Inhu.
Ketua Granat Kabupaten Indragiri hulu Wiston pandiangan, mengecam keras atas putusan PN Rengat, yang dinilai tidak konsisten dalam memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Inhu. Atas putusan vonis bebas terhadap tersangka narkoba oleh hakim, menjadi catatan hitam bagi peradilan di Negeri ini terkhusus di Inhu.
"Pemberantasan peredaran narkotika seakan-akan hanya retorika saja, garda terakhir yang menjadi roh dalam pemberantasan narkoba adalah putusan bijak para hakim berdasarkan keadilan, memang dalam persidangan hakim mempunyai kewenangan penuh untuk menerima atau menolak pencabutan keterangan tersangka. Disinilah dituntut permasalahannya yang menjadi krusial, hari ini putusan hakim PN Rengat yang memvonis bebas Mak Gadi menjadi perbincangan publik dan kalangan masyarakat," ungkap Wiston Pandiangan, Sabtu (27/2/2021).
Wiston membeberkan, Jika berkaca pada Konfersi Pers yang dilakukan Polres Inhu pada tanggal 22 Juli 2020 lalu, sesuai dengan keterangan pelaku bernama Mak Gadi saat polisi lakukan pemeriksaan bahwa, pelaku mengakui bisnis yang dijalankannya itu sejak tahun 1990 hingga 2020.
Pengungkapan tersangka yang diduga bandar besar itu di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan jumlah pelaku sebanyak tujuh tersangka. Diantaranya, Ibu, anak dan menantu, serta pembantu rumah tangga, tak berkutik saat digerebek Satres Narkoba Polres Inhu.
Sebelumnya, kasus ini terungkap saat anggota Satres Narkoba Polres Inhu meringkus THR selaku pembeli di jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu Rengat. Dari hasil keterangan pelaku bahwa barang haram itu didapatkannya dari tersangka inisial NRS (Mak Gadi).
Dalam pengrebekan itu, akhirnya polisi berhasil mengamankan enam (6) pelaku di dalam rumah Mak Gadi. " NRS dan NS serta tersangka lainya ditemukan di dalam kamar. Sedangkan, pelaku inisial AN berhasil kabur. Akhirnya AN berstatus DPO. Dan polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis shabu dan tembakau gorila, uang hasil penjualan, dan barang bukti lainnya.
"Nah itu kan jelas saat Polres Inhu lakukan konfersi Pers, setidaknya hakim punya kebijakan jelas bukan membebaskan. Tersangaka ada 7 orang salah satunya Mak Gadi. Paling tidak pasal yang di berikan itu jika tidak terbukti pada narkobanya paling tidak Mak Gadi mengetahui adanya pelaku narkoba. Kami selaku pengurus Granat Inhu kecewa atas putusan hakim kemarin, mau jadi apa negeri ini. Jelas PN Rengat tidak konsisten dalam memberantas narkoba," ucap Wiston dengan nada keras.
Garanat Inhu berharap kepada Jaksa agar melakukan kasasi, dan apabila mana Jaksa tidak keberatan, maka jelas semua seakan menghalalkan peredaran narkoba di negeri ini. Namun disisi lain, Granat memberikan apresiasi kepada Polres Inhu yang sudah berupaya selalu mengungkap peredaran narkoba.
"Publik tau hari ini siapa yang benar dan siapa yang salah, banyak pelaku narkoba yang divonis puluhan tahun, namun kali ini kok bebas, ada apa dengan PN Rengat," tutup Ketua Granat Inhu.
Seperti diketahui, pada pemberitaan sebelumnya Kajari Inhu Furqon Syah Lubis, SH, MH melalui Kasi Pidum Yulianto Aribowo, SH, MH mengatakan, untuk terdakwa Mak Gadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 tahun dengan denda 1 miliar subsider 6 bulan. (Pt)