Tidak Pakai Masker, Pengendara Sepeda Motor Ini Diberi Hukuman

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Uuk Sudarijanto mendampingi tim Satgas Covid-19 memberikan surat pernyataan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Sebanyak 3 orang masyarakat Kecamatan Tualang, yaitu Komarudin, Redi, dan Sartika terjaring tidak menggunakan masker. "Ketiga masyarakat diberi hukuman mengutip sampah dan membuat surat pernyataan," jelas Sertu Uuk Sudarijanto kepada Riau Bernas, Jum'at (26/2/2021). 

Dijelaskannya, dari ketiga masyarakat yang tidak menggunakan masker itu, salah satunya Komarudin, Komarudin merupakan salah satu masyarakat yang menggunakan sepeda motor, tetapi tidak menggunakan masker. "Ia terjaring tidak menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor, kita tidak pilih bulu, semuanya ditegur dan ditindak," jelasnya. 

Sertu Uuk Sudarijanto juga menjelaskan tentang Perda No 4 tahun 2020, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker siap-siap didenda, "Apabila sering kedepatan tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp 200.000, namun kita tidak menginginkan itu," tambah dia. 

Dia menjelaskan, kepada seluruh masyarakat yang berinteraksi jual beli di Pasar Tuah Serumpun, harus menerapkan Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan. "Mohon masyarakat mengikuti anjuran Pemerintah itu, agar terhindar dari virus Covid-19," tandasnya. (Van) 

Baca Juga