PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Desa Makmur Suwardi menyatakan, terkait persoalan lahan Desa Makmur yang masuk dalam HGU dan digarap oleh PT. Indo Sawit Subur (IIS), pihak desa sudah mengajukan kembali surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan agar dilakukan pengukuran kembali pada tanggal 10 Agustus 2020, dan Suwardi mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada respon dari BPN Pelalawan.
Menanggapi hal ini, Kepala BPN Pelalawan, Ruslan, saat dikonfirmasi media ini via selulernya, Selasa (23/2/2021) mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan pengukuran ulang terkait lahan Desa Makmur tersebut.
"Oh, itu sudah kita lakukan pengukuran ulang, dan sudah tidak ada masalah. Hasilnya sama kepala desanya ada tu. Udah selesai, bahkan jaman sebelum saya udah selesai," ungkap Ruslan.
Disinggung waktu pengukuran awal pada tanggal 27 Juni 2019, luas lahan desa yang masuk HGU lebih kurang 3 hektare, namun setelah dilakukan pengukuran ulang sekarang hanya tinggal 1,4 hektare, Ruslan menjelaskan, bahwa itu data yang pertama. "Data yang dimohonkan pertama itu 3 hektare, tapi setelah dilakukan pengukuran yang masuk HGU itu cuma 1,4 hektare, itu hasil dari pengukuran kita BPN," jelas Ruslan lagi.
Sejauh ini, lanjut Ruslan, itu tidak ada masalah, sudah clear. Namun saat disinggung bahwa sampai saat ini lahan yang 1,4 hektare tersebut belum juga ada realisasinya dari PT. IIS terhadap Desa Makmur, Ruslan menjawab bahwa itu di luar kewenangan BPN.
"Itu di luar sepengetahuan kita, kalau itu merekalah yang menyelesaikannya. Mereka lah yang bernegosiasi dengan cara yang terbaik. Artinya perusahaan (PT. IIS, red) harus mengeluarkan penguasaan dari HGU-nya kurang kebih 1,4 hektare itu, kemudian diselesaikan dengan pemerintah desa setempat bagaimana yang terbaik," tukas Ruslan.
Terpisah, Kepala Bidang Perkebunan di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan, Akhtar, SE mengatakan, terkait konflik lahan antara Desa Makmur dan PT. Inti Indo Sawit (IIS) dirinya malah baru mengetahui dari kawan-kawan media hari ini.
"Namun untuk persoalan ini, kita siap turun ke lapangan bersama BPN dan DPMPTSP untuk mengecek langsung sekaligus memastikan lahan tersebut milik Desa Makmur atau HGU milik perusahaan," tandasnya.
Dia juga berpesan sebaiknya Kepala Desa Makmur menyurati Dinas Perkebunan dan Kehutanan untuk minta difasilitasi terkait hal ini. "Walaupun cuma 1,4 hektare, kalau itu dimanfaatkan dengan baik bisa menjadi sumber PAD bagi desa," tandas Akhtar. (sam)