Legalitas PT DSI Sudah Tidak Ada, DSI Hanya Mampu Kelolah 2700 Ha Dari 13.500 Hektar

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Ketua DPRD Kabupaten Siak melalui Wakil Ketua Komisi II DPRD Siak Jondris Pakpahan menyebutkan, bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Izin Lokasi (ILOK) PT. Duta Swakarya Indah (DSI) sudah lama kadaluarsa atau mati. 

Hal itu diketahui saat Hearing dan pengakuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak, Selasa (23/2/2021).

"Tadi, begitu kata orang BPN. Perwakilan PT. DSI yang hadir di hearing tadi juga tidak membantahnya. Artinya, jika yang disampaikan BPN tidak benar, perusahaan pasti membantah," kata Jondris kepada awak media.

Dikatakan Jondris, secara legalitas, PT. DSI memiliki izin pelepasan lahan seluas 13.500 hektare. Namun dari luas itu, izin lokasi yang terbit di tahun 2006 hanya  8.000 hektare. "Tapi yang mampu mereka kelola, hanya seluas 2.700 hektare lebih. Dilahan yang mampu mereka kelola itu, 1.200 hektarnya juga bersengketa dengan masyarakat," jelasnya.

Jika disimpulkan dari hasil rapat dengar pendapat tadi, kata Jondris, berkemungkinan PT. DSI hanya bisa mengelola 1.500 hektare. "Sebab, seluas itu yang boleh dikatakan beres tanpa ada sengketa atau berkonflik. Jika nanti permasalahan ini sudah beres dan PT. DSI hanya berhak atas 1.500 hektare, secepatnya kita mendorong perusahaan agar memiliki HGU," tegas dia. (van) 

Baca Juga