INHU, RIAUBERNAS.COM - Warga Desa Kuantan Babu (Kuba) Kecamatan Rengat, dihebohkan oleh aksi bejat pelaku terapi totok mencabuli seorang anak gadis yang menjadi pasiennya. Untung saja Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhu dengan cepat mengamankan pelaku terapi cabul itu atau dukun cabul.
Aksi terapi cabul yang dialami oleh seorang gadis (24) warga Rengat, terjadi Senin 8 Februari 2021 sekitar pukul 22.30 WIB dirumah korban.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.Ik melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin 15 Februari 2021 siang membenarkan kasus pencabulan atau tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial EK (37), warga Desa Titian Resak Kecamatan Seberida yang bekerja sebagai buruh dan konon katanya ahli terapi totok.
Dijelaskan Misran, aksi cabul ini terjadi Senin 8 Februari 2021 sekitar pukul 22.30 WIB dirumah korban. Awalnya, Senin pagi pukul 09.00 WIB, pelaku datang kerumah korban dan bertemu orang tua korban berinisial HB (45), yang sebelumnya sudah mengenal pelaku, orang tua korban bercerita banyak tentang penyakit yang dialami anak gadisnya, bahkan korban sudah pernah dioperasi, tapi penyakitnya tak kunjung sembuh.
Cukup lama pelaku berada dirumah korban, hingga pukul 22.30 WIB. Lalu pelaku mengatakan kepada orang tua korban, akan berusaha mengobati korban dengan cara terapi totok. Kemudian korban dan pelaku masuk kedalam kamar, tapi pelaku mengatakan pada orang tua korban serta beberapa orang saksi yang menyaksikan kejadian ini, jika proses pengobatan harus diruang tertutup dan tidak boleh dilihat orang lain.
Setelah berada dalam kamar, pelaku melakukan terapi totok menggunakan jari tangan keseluruh bagian tubuh korban, selang beberapa menit kemudian, tiba-tiba korban menjerit sambil berlari keluar kamar dan menangis. Melihat hal ini, orang tua korban dan saksi bertanya, mengapa korban menangis.
"Dengan terisak, korban bercerita jika pelaku telah berbuat tidak senonoh, korban merasa kesakitan ketika pelaku memasukan sesuatu kedalam kemaluan korban. Mendengar pengakuan korban itu, orang tua korban, saksi, serta beberapa orang saudara marah dan melaporkan masalah ini ke Polres Inhu," jelas Misran.
Lanjut Misran, setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Inhu langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau quick respon. "Setibanya dirumah itu, personel Sat Reskrim Polres langsung mengamankan pelaku dan menggelandangnya ke Mapolres Inhu untuk ditindaklanjuti," tutup Misran. (Pt)