SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serka Edy S menegur masyarakat yang mengabaikan Protokol Kesehatan saat berbelanja di Pasar Tuah serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Sesudah ditegur, masyarakat tersebut membuat surat pernyataan. "Bagi masyarakat yang abaikan Protokol Kesehatan akan ditegur, kemudian membuat surat pernyataan dan dihukum mengutip sampah," ujar Serka Edy S kepada Riau Bernas saat melakukan operasi kemanusiaan dan Pendisplinan Protokol Kesehatan di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Rabu (13/1/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dijelaskannya, selain membuat pernyataan dan diberi hukuman mengutip sampah. "Itu upaya kita lakukan agar mereka jera, dan senantiasa tetap menggunakan masker dan mengikuti Protokol Kesehatan lainnya dimanapun dia berada," tambahnya.
Ia juga mengingatkan kepada pengendara motor dan mobil agar dapat mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker. "Kita juga mensosialisasikan tentang Perda Siak No 4 tahun 2020, tentang kewajiban menggunakan masker, apabila sering melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan masker, maka akan didenda Rp 200.000," imbuhnya.
Disela-sela kegiatan, Serka Edy S tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap mengikuti Protokol Kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan. "Itu upaya yang dilakukan agar terhindar dari bahaya virus Covid-19 yang sudah mendunia ini," tandasnya. (Van)