PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dalam upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya di Kabupaten Pelalawan, BNNK Pelalawan terus berupaya melakukan terobosan-terobosan dan bersinergi dengan instansi terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan satpol PP.
Namun dalam konteksnya, BNNK Pelalawan lebih cenderung mengutamakan aspek pencegahan, pemberdayaan, dan Rehabilitasi terhadap pecandu penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Demikian disampaikan Kepala BNNK Pelalawan AKBP Andi Salamon didampingi IPTU M. Sijabat selaku Kasi Pemberantasan BNNK Pelalawan kepada awak media saat mengelar konferensi Pres pencapaian kegiatan per Januari sampai Desember 2020, Jum'at (18/12/2020) di kantor BNNK Pelalawan.
"Kalau kita di BNN ini lebih mengutamakan pencegahan, pemberdayaan dan Rehabilitasi terhadap para pecandu penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya. Kalau pemberantasan itu lebih cenderungnya di Polres atau Kepolisian. Seperti tagar kita bukan lagi Berantas Narkoba, tetapi sudah berganti dengan #Hidup 100 Persen (Sadar, Sehat, Produktif, dan Bahagia). Makanya tahun ini kita hanya menangkap 4 tersangka yaitu 3 laki-laki dan 1 perempuan, ke empat tersangka ini merupakan kelompok jaringan yang sudah beberapa kali menjadi tersangka dan beberapa kali DPO," terang Andi Salamon.
Perlu diketahui, lanjut Andi, setiap para pecandu penyalahgunaan narkoba yang di Rehabilitasi, itu sifatnya pemulihan bukan penyembuhan. Dan untuk Rehabilitasinya itu tidak dikutip biaya karena sudah ditanggung oleh Pemerintah, namun untuk biaya mengantar si pecandu ke pusat Rehabilitasi itu ditanggung oleh keluarga si pecandu atau yang akan di Rehab. Kecuali kalau di Rehab di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Pekanbaru itu bayar, karena mereka ada PAD.
"Namun selama ini yang mengajukan permohonan Rehabilitasi ke kita itu rata-rata, ibarat orang sakit kanker itu sudah stadium empat, jadi sangat susah untuk pulih total. Makanya kita berharap kepada masyarakat yang ada keluarganya kecanduan penyalahgunaan narkoba agar dapat segera memberitahukan ke kita, biar bisa segera diambil tindakan sebelum terlanjur parah," jelasnya.
Andi Salamon menambahkan, yang perlu diketahui bersama, sejak tahun 2016 itu BNNK Pelalawan sudah menjalankan program layanan Tim Assesment Terpadu (TAT), dan program layanan TAT ini sudah dikoordinasikan dengan pihak Pengadilan Negeri dan Pemerintah Daerah, dan rekomendasi dari Polres Pelalawan, dimana hasil dari layanan Tim Assesment Terpadu (TAT) itu untuk melakukan Rehabilitasi.
Namun, lanjut Andi, yang menjadi kendala di kita sekarang ini, di tempat kita ini (Pelalawan khususnya) tidak mempunyai tempat Rehabilitasi sendiri, jadi kalau ada pecandu yang minta di Rehabilitasi terpaksa harus dibawa ke Batam atau di Bogor.
"Saya beberapa waktu kemarin ada bincang-bincang dengan Wakil Bupati terpilih (Nasaruddin, red) bagaimana di Pelalawan ini bisa ada tempat Rehabilitasi sendiri, dan nampaknya respon Wakil Bupati terpilih sangat baik, mudah-mudahan itu bisa terakomudir," ungkap Andi Salamon lagi.
AKBP Andi Salamon juga menjelaskan, untuk kasus narkoba yang ditangani di Polres Pelalawan hasil koordinasi dengan BNN sampai saat ini jumlah perkara yang ditangani sebanyak 116 perkara dengan tersangka laki-laki sebanyak 139 orang dan perempuan 6 orang. Dengan barang bukti 689 gram Shabu, 3039 gram ganja, dan Ekstasi 58 butir.
"Kenapa barang bukti tangkapan narkoba di Pelalawan ini tidak ada yang besar, karena modus yang digunakan para tersangka di Pelalawan ini, mereka beli di Pekanbaru paling 1 gram 2 gram jual di sini (Pelalawan, red) habis mereka balik lagi beli ke Pekanbaru. Walaupun pada tahun sebelumnya kita pernah menangkap banyak tapi itu barang hanya lintas, bukan untuk beredar di Pelalawan," kata Andi Salamon. (Sam)