SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Koptu K Manullang menegur dan membuat surat pernyataan bagi pelanggar yang mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) seperti tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah maupun berbelanja di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
"Kita ingin masyarakat bisa patuh mengikuti Protokol Kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan menghindari kerumunan," ungkap Koptu K Manullang kepada Riau Bernas, usai operasi yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan berlangsung, Jumat (18/12/2020).
Perihal yang mengabaikan Protokol Kesehatan, maka akan diberi hukuman berupa mengutip sampah dan buat pernyataan. "Satpol PP buat surat teguran kepada pelanggar Protokol Kesehatan, kemudian kami beri hukuman ke mereka untuk ngutip sampah agar mereka jera," jelas dia.
Dengan ditegurnya masyarakat tidak menggunakan masker, Koptu K Manullang tetap mewajibkan masyarakat baik itu pengendara sepeda motor maupun mobil tetap menggunakan masker. "Masker wajib di pakai saat berada diluar rumah, cara itulah yang ampuh untuk mencegah penularan Covid-19 ini," tambahnya.
Tim Satgas Covid-19 terus melakukan sosialisasi Perda no 4 tahun 2020 agar masyarakat patuh dan mengikuti Protokol Kesehatan. "Bagi yang melanggar akan didenda sebesar Rp 200.000, namun saat ini masih Sosialisasi, harapan saya masyarakat tidak didenda," harapnya. (Van)