SIAK, RIAUBERNAS. COM - Di tengah animo masyarakat meningkat untuk bayar pajak kendaraan di Kabupaten Siak Provinsi Riau, UPT Dispenda Perawang, Polres Siak dan Jasa Raharja meningkatkan pelayan dengan membangun ruang tunggu baru seperti penambahan tenda dan kursi.
Dengan penambahan itu, di harapkan, Wajib pajak (WP) nyaman dalam pengurusan serta wajib mengikuti Protokol Kesehatan seperti menjaga jarak saat kepengurusan pajak berlangsung
Hal itu disampaikan Kepala UPT Dispenda Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, M Ari Dwi Wahyudi ST kepada Riau Bernas usai menambah tenda dan kursi di Kantor UPT Samsat Perawang, Senin (14/12/2020).
Berdasarkan surat Ka Bapenda Provinsi Riau, kepada Dir Lantas Polda Riau dan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Riau. Mengingat, karena tingginya animo masyarakat bayar pajak, maka akan dilaksanakan penambahan waktu jam pelayanan sampai pukul 16.00 WIB pada tanggal 14 dan 15 Desember 2020 sesuai dengan adanya Pergub Riau No. 15 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Penyerahan Kedua serta Pengurangan BBNKB Penyerahan Kedua orang Tahun 2020, yang akan berakhir pada 15 Desember 2020 di jajaran Samsat Provinsi Riau.
Penambahan jam pelayanan juga diterapkan di wilayah Samsat Perawang Kabupaten Siak. Adapun Upaya yang telah dilakukan Samsat Perawang yang terdiri dari UPT Dispenda Wilayah Perawang, Sat Lantas Polres Siak dan PT. Jasa Raharja Wilayah Perawang
Adalah penambahan tenda dan kursi untuk wajib pajak, diharapkan wajib pajak dapat menerapkan Protokol Kesehatan agar penularan Covid-19 bisa terjadi.
"Kita kantor bersama sudah menyiapkan Tempat cuci tangan dan sabun, menempatkan petugas yang melaksanakan pengukuran suhu bagi wajib pajak yang datang, Menempatkan kursi tunggu yang diberi tanda berjarak, meletakkan handsanitizer di ruang pelayanan," jelas Kepala UPT Dispenda Perawang Kabupaten Siak Provinsi Riau Yudi sapaan akrab sehari hari.
Upaya itu, lanjut Kepala UPT Dispenda Perawang Yudi, untuk memberikan rasa nyaman kepada wajib pajak, tanpa takut ada penularan Covid-19 karena sudah menjaga jarak.
Ia menghimbau kepada Wajib pajak yang sedang menunggu pengurusan untuk selalu memperhatikan Prokes cegah penularan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker dan menjaga jarak.
"Kepada masyarakat yang melaksanakan pengurusan di Samsat Perawang agar selalu memperhatikan Prokes cegah Covid-19 yang telah diterapkan Pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Tualang," pungkasnya. (van)