SIAK, RIAUBERNAS.COM - Polres Siak kembali meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Siak, tepatnya di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kabupaten Siak Jl Sultan Syarif Hasyim Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Senin (05/10/2020).
Penangkapan pelaku yang diketahui berinisial ES (31) dan SB (41) ,berawal dari informasi pegawai Rutan Kelas IIB Kabupaten Siak, bahwa adanya pengiriman diduga narkotika jenis sabu dikirim oleh seseorang yang berada di Kecamatan Kandis melalui jasa pengiriman Damri.
"Penangkapan pelaku ini pada hari Senin 05 Oktober 2020 Sekira Pulul 17.00 WIB. Setelah menerima informasi dari pegawai rutan, saya perintahkan tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siak langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, dan benar pada saat diamankan dan digeledah terhadap tersangka ES Dan SB ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis shabu-shabu," terang Kapolres Siak melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani.
Tersangka ES dan SB mengakui bahwa barang bukti yang di duga narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 paket dengan berat 3,39 Gram itu milik mereka yang didapat dari DD (Daftar Pencarian Orang) DPO Sat Res Narkoba Polres Siak.
"Setelah mengamankan tersangka, tim langsung bergerak membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan dari hasil pemeriksaan tersangka nanti juga akan kami jadikan bahan informasi untuk mengembangkan kasus ini," tutup AKP Jailani. (Van)