Ini Jawaban Pemilik Hotel Lucky Star

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.com - Terkait keberadaan Hotel Lucky Star di Bagansiapi-api yang telah beroperasi selama enam tahun namun ternyata tak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga izin prinsip lainnya, pemilik hotel, Ahua, membantah hal ini.

Ini disampaikan oleh Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Drs Syahrial, setelah menerima keterangan dari pemilik hotel Lucky Star, Jum'at (5/2/2016).

Kata Ahua dalam penyampaiannya ke BPMP2T, Syahrial, izin-izin yang dimilikinya lengkap. Namun ia tidak mengetahui kalau dirinya melakukan penyalahgunaan izin dari izin bangunan tempat tinggal menjadi izin usaha perhotelan.

"Jadi intinya pengelola hotel sepertinya tak tahu kalau dia sudah menyalahgunakan izin, dari izin bangunan tempat tinggal menjadi izin usaha perhotelan. Inikan sudah tak benar," tegasnya.

Dari keterangan pemilik hotel, lanjutnya, Ahua tampak terbelit-belit dalam memberikan penjelasan. Bahkan ia meminta agar masalah ini tidak diusah di ganggu gugat dengan alasan pihaknya telah menyediakan lapangan kerja yang dapat membantu orang Rohil untuk bekerja ditempatnya.

"Kitakan disini menciptakan lapangan kerja, tapi tak apa do, kalau memang disuruh tutup ya ditutup," ujar Syahrial menirukan ucapan Ahua, yang seolah menantang. (ar)



Editor    : Ai

Baca Juga