ROKAN HILIR (Riaubernas) - Sebanyak 200 karung goni diduga pupuk oplosan terpaksa diamankan tim Reskrim Polres Rohil saat hendak kenderaan melintasi dijembatan jalan lintas Ujung Tanjung Tanah Putih, Selasa (25 /8/2020) sekira jam 23.30 Wib
Pelaku berinisial K Alias Kar (60) merupakan Warga Gang tunas muda kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai ditangkap petugas
Penangkapan terhadap pelaku pasalnya membawa mengangkut 200 goni pupuk oplosan akan diperjual beli kewilayah Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan pelaku K Alias Kar, tertangkap tangan mengangkut pupuk dugaan oplosan tanpa label sebanyak 200 karung
AKP Juliandi menjelaskan Penangkapan terhadap KAR berawalnya informasi dari masyarakat dihimpun Tim Opsnal, Selasa (25/8/20) sekira jam 23.00 Wib
Informasi diperoleh adanya mobil truck mencurigakan saat melintasi di Jalan Lintas Riau-Sumut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.30 Wib
Dilokasi tim Opsnal melihat ciri-ciri mobil truck tepatnya di jembatan jalan lintas Riau-Sumut ujung tanjung Tanah Putih, lalu mobil truck langsung dilakukan pemberhentian serta diamankan
"Saat diperiksa pengemudi dan barang bawaan, pelaku akhirnya didapati muatan pupuk oplosan tanpa label." Bebernya
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 (Satu) unit mobil truck BM 9956 TH Dan 200 (Dua ratus) karung pupuk oplosan tanpa label dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi daya Pertanian Berkelanjutan Pasal 71 ayat (2) Jo Pasal 73 Jo pasal 122 Pasal 8 ayat (1) Huruf I UU No. 8 tahun 1999," pungkas Juliandi (Syofyan Rambah)