SIAK, RIAUBERNAS.COM - Guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak, Polsek Sungai Mandau berkerja sama dengan Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT. Arara Abadi distrik Melibur, melaksanakan pemasangan papan imbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan di 9 titik rawan Karhutla di Kecamatan Sungai Mandau.
"Kita imbau kepada seluruh masyarakat Sungai Mandau untuk tidak membuka lahan dengang cara membakar, apalagi di 9 titik yang sudah ada papan himbauan," tegas Kapolsek Sungai Mandau Kabupaten Siak IPTU Siswoyo, S.H kepada Riau Bernas, Kamis (30/7/2020) Sekitar pukul 09.00 WIB di Sungai Mandau.
Imbauan larangan untuk tidak membakar lahan itu langsung disampaikan Kapolsek Sungau Mandau IPTU Siswoyo, S.H di dampingi Katim RPK Sidik Efendi.
Hal tersebut, lanjut Kapolsek, merupakan salah satu upaya kita memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan sehingga masyarakat mengetahui bahaya yang akan ditimbulkan apa bila melakukan pembakaran.
"Saat ini kita memasang papan imbauan ini, totalnya ada 9 buah di tempatkan pada tempat-tempat strategis yang bisa di lihat oleh masyarakat, serta di wilayah yang rawan terjadinya Karhutla. Ada di 3 Kampung yaitu Kampung Muara Bungkal, Kampung Bencah Umbai dan Kampung Tasik Betung," imbuhnya. (Van)