Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus Dua Tersangka Pelaku Japrem Terhadap Supir Truk

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Personil Polsek Pangkalan Kerinci Polres Pelalawan berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap supir truk di Jalan Lintas Timur Km 68 Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, pada Jum'at tanggal 10 Juli 2020 sekira pukul 10.00 Wib. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik, didampingi Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi, Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto, saat mengelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap supir truk tersebut, Selasa (14/7/2020) di Mapolres Pelalawan. 

"Korbannya berinisial S, supir truk merk Hino Louhan warna hijau dengan Nopol B 9820 UYX, dan saksinya itu berinisial M dan L," kata Kapolres. 

Kedua tersangka, EPN (42), merupakan warga Gang Selamat Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, dan GM (38), warga Terminal Lama Gang Setia Kecamatan Pangkalan Kerinci. 

"Terhadap ke dua tersangka, akan dikenakan Pasal 368 Ayat (1) KHUPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," jelas Kapolres. 

Dari ke dua tersangka, lanjut Kapolres, disita barang bukti 1 (satu) buah cap stempel bertuliskan PLL, 1(satu) buah bantal tinta stempel, 2 (dua) lembar kwitansi kosong, uang tunai sejumlah Rp 300.000, 2 (dua) kaleng cat pilok, 1(satu) botol tinta warna hitam, 1 (satu) lembar pencetak logo PLL, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih dengan Nopol BM 3438 IJ. 

Sementara, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi menjelaskan, penangkapan terhadap ke dua tersangka berawal dari perintah pimpinan (Kapolres) bahwa viral di media sosial (medsos) setiap mobil truk yang melintas di Jalan Lintas Timur dari Simpang Perak menuju arah ke Rengat itu ada dilempari kacanya dengan mengunakan batu. 

"Sehingga para supir curhat di medsos, namun tidak pernah melapor ke Polsek Pangkalan Kerinci maupun ke Polres Pelalawan. Namun karena sudah ada di media sosial kita tindaklanjuti," terang AKP Novaldi. 

Jadi, lanjut Kapolsek, pada hari Jum'at tanggal 10 Juli 2020 kita dapat informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang yang diduga pelaku itu ada menghentikan truk membawa barang. Jadi supir disuruh turun, itu dimintailah bahasa kerennya itu "Japrem", dimintai dengan memberikan atau memperlihatkan kwitansi. 

"Artinya kalau bahasa yang bisa kita sampaikan, "Kalau mau aman lewat, kalian harus setor ke saya" itulah bahasanya," jelas Kapolsek. 

Masih menurut AKP Novaldi, berdasarkan keterangan saksi korban dan pelapor, jadi ditetapkan lah disitu per mobil/truk Rp 250 ribu. Jadi ada dua supir yang kita minta keterangan dan laporannya, dan supir-supir ini tidak bedomisili di Riau, tapi di Bekasi dan di Jawa. 

Saat diminta Rp 250 ribu para supir tidak sanggup, mereka hanya bisa memberi Rp 20 ribu, tapi para tersangka titak mau dan tetap bersikeras dan terus memaksa minta Rp 250 ribu. Akhirnya, karena sudah tidak tahu lagi cara, mereka (para tersangka) meminta Rp 150 ribu. 

"Dengan sangat terpaksa dan posisi terancam diberikanlah uang itu, setelah itu mereka (para supir) membuat laporan ke Polsek Pangkalan Kerinci. Kita terima laporan, kita proses, dan segera kita tindak lanjuti, piket segera turun kelapangan, dan akhirnya ke dua tersangka berhasil kita amankan. Saat ini ke dua tersangka kita amankan di Papolsek Pangkalan Kerinci guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi. (Sam) 

Baca Juga